BAB 1
Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dimaksudkan sebagai
perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan
membutuhkan dana (lack of funds).
Menurut UU Perbankan No.14/1967, ps.1
ayat b menerangkan ; yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan adalah semua badan
yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan
menyalurkannya ke di dalam masyarakat.
Bentuk Lembaga Keuangan
Bentuk lembaga keuangan pada garis
besarnya dapat dibedakan menjadi 2 jenis. Keduanya memiliki perbedaan fungsi
dan kelembagaannya dan juga mempunyai derivasi menurut fungsi dan tujuannya
masing-masing.
1.Lembaga Keuangan Bank
Menurut UU Pokok Perbankan
No.14/1967, didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya
memberika kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Istilah bank berasal dari bahasa Itali, “Banca”, yang berarti meja yang
dipergunakan oleh para penukar uang di pasar. Pada dasarnya bank merupakan
tempat penitipan atau penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga
perantara di dalam lalu lintas pembayaran.
a.Sebagai tempat untuk
Penitipan atau Penyimpanan Uang.
Bank memberikan surat
atau selembar kertas dalam bentuk sebagai :
§ Rekening Koran atau Giro (Demand Deposit)
Yaitu simpanan yang setiap saat dapat diminta kembali
atau dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan mempergunakan check
(perintah membayar)
§ Deposito Berjangka (Time Deposit)
Yaitu simpanan yang dititipkan ke bank untuk jangka
waktu tertentu, misalnya 1, 3, 6, 12 bulan. Dalam artian bahwa uang tersebut
dapat dipergunakan kalau waktu yang telah ditetapkan telah tiba.
§ Tabungan.
Pada hakekatnya sama dengan time deposit, tetapi
tabungan mempunyai persyaratan yang berbeda dengan time deposit. Misalnya
Tabanas dan lainnya.
b.Sebagai lembaga pembeli
atau penyalur kredit.
Dalam hal ini bank dapat memanfaatkan uang yang
disimpan nasabah dikarenakan tidak semua orang sekaligus dating
berbondong-bondong ke bank untuk mengambil uangnya kembali
c. Sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran.
Bank bertindak sebagai penghubung antara nasabah
jikamelakukan transaksi. Dalam hal ini nasabah tidak secara langsung melakukan
pembayaran, tetapi cukup memerintahkan pada bank untuk menyelesaikannya.
Manajemen Bank
Manajemen bank adalah bagaiman bank mengatur
penggunaan dananya. Hal ini disebabkan karena dana yang ada di bank sebagian
besar milik orang lain. Untuk itu diperlukan kebijaksanaan olehbank dalam
pengaturan penggunaan dana tersebut.
Likuiditas adalah kemampuan bank didalam menjamin
terbayarnya utang jangka pendeknya. Pengukuran tingkat likuditas ini dilakukan
dengan cara membandingkan antara kewajiban jangka pendek dengan alat-alat
likuiditas.
Tata Perbankan di Indonesia
Pada dasarnya bank dapat dibedakan
menurut fungsi serta tujuan usahanya, yaitu :
1.Bank Sentral (Central
Bank)
2.Bank Umum (Commercial Bank)
Sedangkan
perbedaan lainnya hanya berdasarkan pemilik atau pengelola, yaitu :
1.Bank Pemerintah
2.Bank Swasta Nasional
3.Bank Asing (swasta)
Menurut UU Pokok Perbankan No.14/1967
: system perbankan di Indonesia disusun sedemikian rupa agar Bank
Sentral dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan moneter
oleh bank-bank dan untuk mengawasi serta memimpin seluruh system perbankan di Indonesia
Dengan demikian Bank Indonesia mempunyai tugas untuk mengkoordinir,
membimbing, dan mengawasi seluruh dunia perbankan yang ada di Indonesia baik bank pemerintah,
swasta nasional maupun bank asing.
Di dalam UU Pokok Perbankan
No.14/1967, : Jenis-jenis Lembaga
Perbankan di Indonesia dibedakan menjadi 5 yaitu:
a.
Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). BI bertindak
juga sebagai Bank Sirkulasi.
Fungsi serta tugas BI diatur dengan
UU No.13/1968, disebutkan bahwa Bank Indonesia adalah milik Negara dan
merupakan badan hukum. Bank Indonesia
dipimpin oleh direksi yang terdiri dari seorang Gubernur dan 5 – 7 orang
Direktur yang diangkat oleh Presiden.
Tugas pokok Bank Indonesia adalah sbb :
§ Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah
§ Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta
memperluas kesempatan kerja guna peningkatan taraf hidup rakyat.
Tugas Pokok tersebut dapat dirinci
lagi sbb:
1.Sebagai Bank Sirkulasi, Bank Indonesia
mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan uang logam, yang
merupakan alat pembayaran yang sah.
2.Sebagai Sentral, Bank Indonesia
adalah Bank Pusat bagi bank-bank lainnya. Di mana dalam urusan perbankan dan
perkreditan Bank Indonesia
bertugas antara lain :
§ Menunjukkan perkembangan yang sehat dari urusan kredit
dan perbankan
§ Membina perbankan dengan jalan memperluas,
memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan clearing antar bank.
§ Menetapkan ketentuan umum tentang solvabilitas dan
likuiditas bank.
§ Memberikan bimbingan kepada bank guna penatalaksanakan
bank secara sehat
§ Meminta laporan dan mengadakan pemeriksaaan terhadap
segala aktivitas bank guna mengawasi pelaksanaan ketentuan perbankan
§ Menentapkan tingkat dan struktur bunga
§ Menetapkan pembatasan kualitatif dan kuantitatif atas
pemberian kredit oleh perbankan.
§ Memberikan kredit likuiditas kepada bank
§ Dapat mengadakan ketentuan yang bertalian dengan
penggunaan dana oleh lembaga-lembaga keuangan.
§ Mendorong penyerahan dana masyarakat oleh perbankan
untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana.
§ Memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara
telegram (telegraphic transfer = TT),
maupun dengan surat
(mail transfer = MI), membeli dan
menjual kertas perbendarahaan Negara
§ Memberi jaminan bank (bank garansi) dengan tanggungan
yang cukup.
3.Sebagai pemegang kas pemerintah, Bank
Indonesia
:
§ Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
§ Menyelenggarakan pemindahan uang untuk pemerintah
§ Memberikan kredit kepada pemerintah dalam bentuk
rekening Koran
§ Serta membantu pemerintah dalam penempatan surat-surat
utang Negara
4.Dalam hubungan internasional Bank Indonesia
bertugas antara lain :
§ Sebagai penyusun rencana devisa dengan memperhatikan
posisi likuiditas dan solvabilitas internasional untuk diajukan kepada
pemerintah melalui dewan moneter
§ Mengawasi, mengurus, dan menyelenggarakan tata usaha
cadangan emas dan devisa Negara
§ Mengawasi dan mengkoordinir pembayaran internasional
5.Bank Sentral sebagai pelaksana
kebijaksanaan moneter yang disusun oleh Dewan Moneter. Dan Dewan Moneter
bertugas membantu pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijaksanaan
moneter, dengan mengajukan patokan-patokan dalam rangka usaha menjaga
kestabilan moneter, kesempatan kerja penuh dan peningkatan taraf hidup
masyarakat. Dimana dewan moneter ini terdiri atas 3 anggota, yaitu :
§ Menteri Keuangan sebagai Ketua
§ Menteri yang membidangi perekonomian
§ Gubernur Bank Indonesia
Kebijakan Moneter yang dilaksanakan oleh Bank Sentral
ada yang bersifat :
§ Quantitative
Control Policy (kebijaksanaan pengawasan
kuantitas), yaitu sebagai kebijaksanaan yang ditekankan untuk membatasi jumlah
uang yang beredar (JUB).
Alat (instrument) yang biasa digunakan untuk
melaksanakan kebijaksanaan ini adalah :
a.
Rediscount rate policy, dinaikkan oleh pemerintah jika terlalu banyak JUB.
o
Dengan dinaikkan
tingkat rediscount ini diharapkan
bahwa oleh Bank-bank umum akan dinaikkan juga tingkat bunga pinjamannya,
sehingga diharapkan masyarakat mengurangi hasrat mengambil kredit bank. Akibat
akhirnya JUB diharapkan berkurang.
o
Rediscount
diturunkan dengan tujuan untuk merangsang kegiatan usaha, karena dengan
demikian bank umum akan memberikan tingkat bunga yang lebih rendah dengan
harapan masyarakat mau mengambil kredit untuk memperluas usahanya.
b.
Reserves requirement policy
Kebijakan ini merupakan factor penentu bagi kelebihan
cadangan bank (bank excess reserves)
dan kemampuan bank umum untuk mengembangkan kredit
c.
Open market operation
Kebijaksanaan ini diartikan sebagai jual/beli
surat-surat berharga pemerintah dengan tujuan mengurangi/menambah JUB. Jika
pemerintah ingin mengurangi JUB maka Bank Sentral menjual obligasi pemerintah
agar dibeli oleh masyarakat.
§ Qualitative
Control Policy (kebijaksanaan
pengawasan kualitas), berupa margin
requirement dan direct actions.
b.
Bank Umum (Commercial Bank).
Adalah
lembaga keuangan yang menerima deposito/simpanan dari masyarakat (depositor)
yang dibayarkan atas permintaan dan memberikan kredit serta jasa-jasa dalam
lalulintas pembayaran dan peredaran uang.
Dikatakan
commercial bank karena bank tersebut mendapatkan keuntungan, yang didapat dari
selisih bunga yang diterima dari peminjam dengan bunga yang dibayarkan bank
kepada depositor/nasabah (spread).
Fungsi
Bank Umum :
1. Mengumpulkan dana yang sementara
menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat berharga (financial investment).
2. Mempermudah di dalam lalu lintas
pembayaran uang
3. Menjamin keamanan uang masyarakat
yang sementara tidak digunakan, misalnya menghindari resiko hilang, kebakaran
dan lainnya.
4. Menciptakan kredit (created money deposit), yaitu dengan
cara menciptakan demand deposit
(deposito yang sewaktu-waktu dapat diuangkan) dari kelebihan cadangannya (excess reserves)
c.
Bank
Tabungan.
Adalah
bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk
tabungan, dan dalam usahanya terutama memper-bunga-kan dananya dalam bentuk
kertas-kertas berharga yang aman (solid). Jika bank tabungan ingin memberikan
kredit harus menuru aturan serta bimbingan dari Bank Indonesia . Bank tabungan ini dapat
diselenggarakan / dimiliki oleh pemerintah, swasta nasional maupun koperasi.
d.
Bank
Pembangunan.
Adalah
bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk
deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan jangka
panjang dan dalam usahanya memberikan kredit terutama memberikan kredit jangka
panjang di bidang pembangunan. Bank
pembangunan dapat dimiliki atau diselenggarakan oleh pemerintah (pusat atau
daerah), swasta, koperasi dan asing.
e.
Bank-bank
sekunder lainnya.
Yaitu
Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Bank Koperasi dan lainnya
yang dapat dipersamakan dengan itu, yang diselenggarakan oleh masyarakat.
1.
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
LKBB berfungsi sebagai pengumpul dana
dan penyalur dana dari dan ke masyarakat, maksudnya adalah untuk menunjang
pengembangan pasar uang dan modal serta membantu permodalan
perusahaan-perusahaan, sejak tahun 1972 Pemerintah memberikan izin bagii
pendirian LKBB.Sebagaimana diketahui LKBB terdiri dari jenis pembiayaan
pembangunan, jenis investasi, dan jenis lainnya.
Usaha pokok Lembaga
Keuangan Bukan Bank:
o Jenis pembiayaan pembangunan adalah
memberikan kredit jangka menengah/panjang serta melakukan penyiutan modal dalam
perusahaan.
o Jenis investasi terutama melakukan
usaha sebagai perantara dalam menerbitkan surat
berharga dan menjamin serta menanggung terjualnya surat berharga (underwriter).
o Jenis lainnya bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang tertentu seperti memberikan pinjaman
kepada masyarakat golongan berpenghasilan menengah untuk memiliki bank.
Pendirian LKBB antara lain untuk memberikan pembiayaan
dalam bentuk pinjaman jangka panjang atau menengah dan penyertaan saham pada
perusahaan.
Contoh LKBB jenis pembiayaan pembangunan (development finance corporation) di Negara
kita antara lain :
Ø PT Indonesia Development Finance Company, didirikan
tahun 1972
Ø PT Private Development Finance Company of Indonesia ,
didirikan tahun 1973
Ø PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, yang ditahun 1973
sebagai lembaga jenis investasi tetapi sejak 1978 berubah menjadi Lembaga
Pembiayaan Pembangunan.
LKBB jenis investasi (investment finance corporation) dengan nama Lembaga Perantara
Penerbitan dan Perdagangan Surat-surat Berharga (Lembaga PPPSM), yang terdiri
dari :
|
§ PT Ficorinvest
§ PT Finconesia
§ PT Indovest
|
§ PT Multicor
§ PT Merinncorp
§ PT IFI
|
§ PT Asean
§ PT Inter-Pacific
§ PT MIFC
|
Secara garis besar LKBB dapat
dikelompokkan sbb :
1. Perusahaan Asuransi.
Yang bergerak dalam mengurus segala kemungkinan yang
menyangkut jiwa, benda dan lainnya.
Asuransi adalah suatu bentuk lembaga keuangan yang
berfungsi sebagai lembaga penjamin resiko, sekaligus sebagai lembaga penghimpun
dana dan penyalur dana bagi tujuan investasi.
Sebagian besar jenis investasi perusahaan asuransi
dilakukan dalam bentuk deposito berjangka dan pembelian surat berharga guna mengurangi kemungkinan
terjadinya kerugian dalam penanaman modalnya. Dilihat dari jenis usahanya,
industri asuransi bias dibagi dalam 3 kelompok, yaitu :
§ Asuransi kerugian
Kegiatan asuransi kerugian termasuk reasuransi adalah
meliputi pemberian pertanggungan terhadap kerugian yang timbul akibat
kebakaran, pengangkutan rangka kapal dan aneka resiko.
§ Asuransi Jiwa
Industri asuransi jiw mempunyai corak
tersendiri karena pada umumnya pertanggungannya menyangkut kontrak jangka
panjang.
§ Asuransi Sosial
Asuransi sosial merupakan asuransi yang wajib diikuti
oleh sebagian atau seluruh anggota
masyarakat, yang keikutsertaanya diatur berdasarkan peraturan perundangan. Di
Indonesia ada 5 jenis asuransi sosial, yaitu :
|
1. PT AK Jasa Raharja (1964)
2. Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri (1968)
|
3. Asuransi Sosial bagi Anggota ABRI (1971)
4. Asuransi Sosial Tenaga Kerja (1977)
5. Asuransi Sosial Pegawai Negeri (1980)
|
2. Dana Hari Tua.
Yaitu yang menangani dana-dana hari tua bersifat
jangka panjang assetnya berbentuk surat
utang Negara. Sedangkan passivanya berjatuh tempo jangka panjang dan berbentuk
kontribusi (intern)
3. Perusahaan Keuangan.
Yaitu perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan
konsumen. Kekayaannya berbentuk sewa beli dan berjatuh tempo jangk panjang.
Sedangkan sifat passivanya adalah berbentuk proses promes yang berjangka
menengah.
4.
Holding Company
Yaitu perusahaan yang memegang saham anak perusahaan
dengan aktivitas utama menjalankan sekelompok perusahaan. Sifat assetnya adalah
berjatuh tempo jangka panjang serta berbentuk equity. Sedangkan passivanya
berbentuk saham dan surat utang yang berjatuh tempo jangk panjang
5.
Perusahaan yang Memberikan Potongan/diskonto.
Perusahaan ini terjun dalam alat pasar uang yang tipe
assetnya adalah instrument pasar uang yang berjatuh tempo jangk pendek.
Sedangkan sifat passivanya berbentuk surat
utang dan pinjaman yang berjatuh tempo jangka menengah.
6.
Perusahaan Pemutar Kredit.
Yaitu yang mengorganisasika kelompok kredit yang
berputar dimana sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka pendek dan
berbentuk perputaran. Sedangkan sifat passivanya adalah bertipe perputaran yang
berjatuh tempo jangka pendek.
7.
Rumah Gadai.
Yaitu menjembatani pasar yang terorganisasi di mana
assetnya berjatuh tempo tak tentu dan berupa komoditi. Sedangkan passivanya
berbentuk modal sendiri yang berjatuh
tempo jangka panjang.
Tata Perbankan di Indonesia
Pada dasarnya bank dapat dibedakan
menurut fungsi serta tujuan usahanya, yaitu :
1.Bank Sentral (Central
Bank)
2.Bank Umum (Commercial Bank)
Sedangkan
perbedaan lainnya hanya berdasarkan pemilik atau pengelola, yaitu :
1.Bank Pemerintah
2.Bank Swasta Nasional
3.Bank Asing (swasta)
Menurut UU Pokok Perbankan No.14/1967
: system perbankan di Indonesia disusun sedemikian rupa agar Bank
Sentral dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan moneter
oleh bank-bank dan untuk mengawasi serta memimpin seluruh system perbankan di Indonesia
Dengan demikian Bank Indonesia mempunyai tugas untuk mengkoordinir,
membimbing, dan mengawasi seluruh dunia perbankan yang ada di Indonesia baik bank pemerintah,
swasta nasional maupun bank asing.
Di dalam UU Pokok Perbankan
No.14/1967, : Jenis-jenis Lembaga
Perbankan di Indonesia dibedakan menjadi 5 yaitu:
a.
Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). BI bertindak
juga sebagai Bank Sirkulasi.
Fungsi serta tugas BI diatur dengan
UU No.13/1968, disebutkan bahwa Bank Indonesia adalah milik Negara dan
merupakan badan hukum. Bank Indonesia
dipimpin oleh direksi yang terdiri dari seorang Gubernur dan 5 – 7 orang
Direktur yang diangkat oleh Presiden.
Tugas pokok Bank Indonesia adalah sbb :
§ Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah
§ Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta
memperluas kesempatan kerja guna peningkatan taraf hidup rakyat.
Tugas Pokok tersebut dapat dirinci
lagi sbb:
1.Sebagai Bank Sirkulasi, Bank Indonesia
mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan uang logam, yang
merupakan alat pembayaran yang sah.
2.Sebagai Sentral, Bank Indonesia
adalah Bank Pusat bagi bank-bank lainnya. Di mana dalam urusan perbankan dan
perkreditan Bank Indonesia
bertugas antara lain :
§ Menunjukkan perkembangan yang sehat dari urusan kredit
dan perbankan
§ Membina perbankan dengan jalan memperluas,
memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan clearing antar bank.
§ Menetapkan ketentuan umum tentang solvabilitas dan
likuiditas bank.
§ Memberikan bimbingan kepada bank guna penatalaksanakan
bank secara sehat
§ Meminta laporan dan mengadakan pemeriksaaan terhadap
segala aktivitas bank guna mengawasi pelaksanaan ketentuan perbankan
§ Menentapkan tingkat dan struktur bunga
§ Menetapkan pembatasan kualitatif dan kuantitatif atas
pemberian kredit oleh perbankan.
§ Memberikan kredit likuiditas kepada bank
§ Dapat mengadakan ketentuan yang bertalian dengan
penggunaan dana oleh lembaga-lembaga keuangan.
§ Mendorong penyerahan dana masyarakat oleh perbankan
untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana.
§ Memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara
telegram (telegraphic transfer = TT),
maupun dengan surat
(mail transfer = MI), membeli dan
menjual kertas perbendarahaan Negara
§ Memberi jaminan bank (bank garansi) dengan tanggungan
yang cukup.
3.Sebagai pemegang kas pemerintah, Bank
Indonesia
:
§ Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
§ Menyelenggarakan pemindahan uang untuk pemerintah
§ Memberikan kredit kepada pemerintah dalam bentuk
rekening Koran
§ Serta membantu pemerintah dalam penempatan surat-surat
utang Negara
4.Dalam hubungan internasional Bank Indonesia
bertugas antara lain :
§ Sebagai penyusun rencana devisa dengan memperhatikan
posisi likuiditas dan solvabilitas internasional untuk diajukan kepada
pemerintah melalui dewan moneter
§ Mengawasi, mengurus, dan menyelenggarakan tata usaha
cadangan emas dan devisa Negara
§ Mengawasi dan mengkoordinir pembayaran internasional
5.Bank Sentral sebagai pelaksana
kebijaksanaan moneter yang disusun oleh Dewan Moneter. Dan Dewan Moneter
bertugas membantu pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijaksanaan
moneter, dengan mengajukan patokan-patokan dalam rangka usaha menjaga
kestabilan moneter, kesempatan kerja penuh dan peningkatan taraf hidup
masyarakat. Dimana dewan moneter ini terdiri atas 3 anggota, yaitu :
§ Menteri Keuangan sebagai Ketua
§ Menteri yang membidangi perekonomian
§ Gubernur Bank Indonesia
Kebijakan Moneter yang dilaksanakan oleh Bank Sentral
ada yang bersifat :
§ Quantitative
Control Policy (kebijaksanaan pengawasan
kuantitas), yaitu sebagai kebijaksanaan yang ditekankan untuk membatasi jumlah
uang yang beredar (JUB).
Alat (instrument) yang biasa digunakan untuk
melaksanakan kebijaksanaan ini adalah :
a.
Rediscount rate policy, dinaikkan oleh pemerintah jika terlalu banyak JUB.
o
Dengan dinaikkan
tingkat rediscount ini diharapkan
bahwa oleh Bank-bank umum akan dinaikkan juga tingkat bunga pinjamannya,
sehingga diharapkan masyarakat mengurangi hasrat mengambil kredit bank. Akibat
akhirnya JUB diharapkan berkurang.
o
Rediscount
diturunkan dengan tujuan untuk merangsang kegiatan usaha, karena dengan
demikian bank umum akan memberikan tingkat bunga yang lebih rendah dengan
harapan masyarakat mau mengambil kredit untuk memperluas usahanya.
b.
Reserves requirement policy
Kebijakan ini merupakan factor penentu bagi kelebihan
cadangan bank (bank excess reserves)
dan kemampuan bank umum untuk mengembangkan kredit
c.
Open market operation
Kebijaksanaan ini diartikan sebagai jual/beli
surat-surat berharga pemerintah dengan tujuan mengurangi/menambah JUB. Jika
pemerintah ingin mengurangi JUB maka Bank Sentral menjual obligasi pemerintah
agar dibeli oleh masyarakat.
§ Qualitative
Control Policy (kebijaksanaan
pengawasan kualitas), berupa margin
requirement dan direct actions.
b.
Bank Umum (Commercial Bank).
Adalah
lembaga keuangan yang menerima deposito/simpanan dari masyarakat (depositor)
yang dibayarkan atas permintaan dan memberikan kredit serta jasa-jasa dalam
lalulintas pembayaran dan peredaran uang.
Dikatakan
commercial bank karena bank tersebut mendapatkan keuntungan, yang didapat dari
selisih bunga yang diterima dari peminjam dengan bunga yang dibayarkan bank
kepada depositor/nasabah (spread).
Fungsi
Bank Umum :
1. Mengumpulkan dana yang sementara
menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat berharga (financial investment).
2. Mempermudah di dalam lalu lintas
pembayaran uang
3. Menjamin keamanan uang masyarakat
yang sementara tidak digunakan, misalnya menghindari resiko hilang, kebakaran
dan lainnya.
4. Menciptakan kredit (created money deposit), yaitu dengan
cara menciptakan demand deposit
(deposito yang sewaktu-waktu dapat diuangkan) dari kelebihan cadangannya (excess reserves)
c.
Bank
Tabungan.
Adalah
bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk
tabungan, dan dalam usahanya terutama memper-bunga-kan dananya dalam bentuk
kertas-kertas berharga yang aman (solid). Jika bank tabungan ingin memberikan
kredit harus menuru aturan serta bimbingan dari Bank Indonesia . Bank tabungan ini dapat
diselenggarakan / dimiliki oleh pemerintah, swasta nasional maupun koperasi.
d.
Bank
Pembangunan.
Adalah
bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk
deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan jangka
panjang dan dalam usahanya memberikan kredit terutama memberikan kredit jangka
panjang di bidang pembangunan. Bank
pembangunan dapat dimiliki atau diselenggarakan oleh pemerintah (pusat atau
daerah), swasta, koperasi dan asing.
e.
Bank-bank
sekunder lainnya.
Yaitu
Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Bank Koperasi dan lainnya
yang dapat dipersamakan dengan itu, yang diselenggarakan oleh masyarakat.
1.
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
LKBB berfungsi sebagai pengumpul dana
dan penyalur dana dari dan ke masyarakat, maksudnya adalah untuk menunjang
pengembangan pasar uang dan modal serta membantu permodalan
perusahaan-perusahaan, sejak tahun 1972 Pemerintah memberikan izin bagii
pendirian LKBB.Sebagaimana diketahui LKBB terdiri dari jenis pembiayaan
pembangunan, jenis investasi, dan jenis lainnya.
Usaha pokok Lembaga
Keuangan Bukan Bank:
o Jenis pembiayaan pembangunan adalah
memberikan kredit jangka menengah/panjang serta melakukan penyiutan modal dalam
perusahaan.
o Jenis investasi terutama melakukan
usaha sebagai perantara dalam menerbitkan surat
berharga dan menjamin serta menanggung terjualnya surat berharga (underwriter).
o Jenis lainnya bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang tertentu seperti memberikan pinjaman
kepada masyarakat golongan berpenghasilan menengah untuk memiliki bank.
Pendirian LKBB antara lain untuk memberikan pembiayaan
dalam bentuk pinjaman jangka panjang atau menengah dan penyertaan saham pada
perusahaan.
Contoh LKBB jenis pembiayaan pembangunan (development finance corporation) di Negara
kita antara lain :
Ø PT Indonesia Development Finance Company, didirikan
tahun 1972
Ø PT Private Development Finance Company of Indonesia ,
didirikan tahun 1973
Ø PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, yang ditahun 1973
sebagai lembaga jenis investasi tetapi sejak 1978 berubah menjadi Lembaga
Pembiayaan Pembangunan.
LKBB jenis investasi (investment finance corporation) dengan nama Lembaga Perantara
Penerbitan dan Perdagangan Surat-surat Berharga (Lembaga PPPSM), yang terdiri
dari :
|
§ PT Ficorinvest
§ PT Finconesia
§ PT Indovest
|
§ PT Multicor
§ PT Merinncorp
§ PT IFI
|
§ PT Asean
§ PT Inter-Pacific
§ PT MIFC
|
Secara garis besar LKBB dapat
dikelompokkan sbb :
1. Perusahaan Asuransi.
Yang bergerak dalam mengurus segala kemungkinan yang
menyangkut jiwa, benda dan lainnya.
Asuransi adalah suatu bentuk lembaga keuangan yang
berfungsi sebagai lembaga penjamin resiko, sekaligus sebagai lembaga penghimpun
dana dan penyalur dana bagi tujuan investasi.
Sebagian besar jenis investasi perusahaan asuransi
dilakukan dalam bentuk deposito berjangka dan pembelian surat berharga guna mengurangi kemungkinan
terjadinya kerugian dalam penanaman modalnya. Dilihat dari jenis usahanya,
industri asuransi bias dibagi dalam 3 kelompok, yaitu :
§ Asuransi kerugian
Kegiatan asuransi kerugian termasuk reasuransi adalah
meliputi pemberian pertanggungan terhadap kerugian yang timbul akibat
kebakaran, pengangkutan rangka kapal dan aneka resiko.
§ Asuransi Jiwa
Industri asuransi jiw mempunyai corak
tersendiri karena pada umumnya pertanggungannya menyangkut kontrak jangka
panjang.
§ Asuransi Sosial
Asuransi sosial merupakan asuransi yang wajib diikuti
oleh sebagian atau seluruh anggota
masyarakat, yang keikutsertaanya diatur berdasarkan peraturan perundangan. Di
Indonesia ada 5 jenis asuransi sosial, yaitu :
|
1. PT AK Jasa Raharja (1964)
2. Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri (1968)
|
3. Asuransi Sosial bagi Anggota ABRI (1971)
4. Asuransi Sosial Tenaga Kerja (1977)
5. Asuransi Sosial Pegawai Negeri (1980)
|
2. Dana Hari Tua.
Yaitu yang menangani dana-dana hari tua bersifat
jangka panjang assetnya berbentuk surat
utang Negara. Sedangkan passivanya berjatuh tempo jangka panjang dan berbentuk
kontribusi (intern)
3. Perusahaan Keuangan.
Yaitu perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan
konsumen. Kekayaannya berbentuk sewa beli dan berjatuh tempo jangk panjang.
Sedangkan sifat passivanya adalah berbentuk proses promes yang berjangka
menengah.
4.
Holding Company
Yaitu perusahaan yang memegang saham anak perusahaan
dengan aktivitas utama menjalankan sekelompok perusahaan. Sifat assetnya adalah
berjatuh tempo jangka panjang serta berbentuk equity. Sedangkan passivanya
berbentuk saham dan surat utang yang berjatuh tempo jangk panjang
5.
Perusahaan yang Memberikan Potongan/diskonto.
Perusahaan ini terjun dalam alat pasar uang yang tipe
assetnya adalah instrument pasar uang yang berjatuh tempo jangk pendek.
Sedangkan sifat passivanya berbentuk surat
utang dan pinjaman yang berjatuh tempo jangka menengah.
6.
Perusahaan Pemutar Kredit.
Yaitu yang mengorganisasika kelompok kredit yang
berputar dimana sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka pendek dan
berbentuk perputaran. Sedangkan sifat passivanya adalah bertipe perputaran yang
berjatuh tempo jangka pendek.
7.
Rumah Gadai.
Yaitu menjembatani pasar yang terorganisasi di mana
assetnya berjatuh tempo tak tentu dan berupa komoditi. Sedangkan passivanya
berbentuk modal sendiri yang berjatuh
tempo jangka panjang.
SUMBER DANA BANK
Bank adalah perantara keuangan masyarakat yaitu
perantara dari mereka yang kelebihan dana dengan mereka yang kekurangan dana. Kalau peranan
ini berjalan dengan baik, barulah bank bisa dikatakan sukses.
Sehingga bisa kita katakan kunci kesuksesan manajemen
bank adalah bagaiman bank tersebut mampu melayani masyarakat sebaik-baiknya
yaitu melayani mereka yang kelebihan dana dan menyimpan dananya dalam bentuk
giro, deposito dan tabungan serta melayani kebutuhan dana masyarakat melalui
pemberian kredit.
Dari keterangan di atas, maka
Bank mempunyai 2 fungsi utama dalam rangka mejalankan peranannya sebagai perantara
keuangan, yaitu :
a.
menghimpun dana masyarakat ( to receive deposits ).
b.
Memberikan kredit ( to make loans )
Sehingga definisi dari Manajemen Dana Bank adalah sebagai suatu proses pengelolaan
penghimpunan dana-dana masyarakt ke dalam bank dan pengalokasian dana-dana
tersebut bagi kepentingan bank dan masyarakat pada umumnya serta pemupukannya
secara optimal melalui penggerakan semua sumber dana yang tersedia demi
mencapai tingkat rentabilitas yang memadai sesuai dengan batas ketentuan
peraturan yang berlaku
2.
Sumber-Sumber Dana Bank.
Sebagai lembaga keuangan, maka dana merupakan persoalan bank yang paling
utama. Tanpa dana, bank tidak mungkin dapat berbuat apa-apa (tidak berfungsi
sama sekali).
Dana bank adalah uang tunai yang dimiliki Bank ataupun aktiva lancer
yang dikuasai bank dan setiap waktu dapat diuangkan.
Uang tunai yang dimiliki (dikuasai) bank tidaklah
berasal dari bank itu sendiri, tapi juga berasal dari uang orang lain (pihak
lain yang dititipkan pada bank dan sewaktu-waktu akan diambil kembali baik
semuanya atau diambil secara berangsur).
Berdasarkan pengalaman dan bukti empiris dinyatakan bahwa uang bank
sendiri yang berasal dari modal dan cadangan modal hanya sebesar 7 - 8% dari
total aktiva bank.
Ini berarti bahwa sebagian besar modal kerja bank
berasal dari dana pihak-pihak diluar bank, yaitu dana masyarakat (giro,
deposito & tabungan), dana dari bank dan lembaga keuangan lainnya dan dana
pinjaman atau kredit likuiditas dari Bank Sentral (BI).
Dana-dana bank yang digunakan sebagai modal operasional memiliki 3
sumber, yaitu :
1.
Dana dari Modal Sendiri (Dana Pihak
ke-1)
Dana
dari modal sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank,
yakni pemilik bank. Dalam Neraca Bank, dana sendiri tertera dalam Rekening Modal dan Cadangan yang
tercantum pada sisi Pasiva (Liabilities)
Dana
modal sendiri terdiri dari beberapa bagian (Pos), yaitu :
a.
Modal yang
disetor, yaitu jumlah uang yang disetor secara efektif oleh para pemegang
saham pada saat bank berdiri.
Biasanya modal setoran pertama dari para pemilik bank (pemegang saham
atau stockholders)
sebagian digunakan bank untuk saran perkantoran, peralatan kantor dan promosi
untuk menarik minat masyarakat.
b. Cadangan-cadangan, yaitu sebagian dari
laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang
digunakan untuk menutup timbulnya resiko yang akan terjadi dikemudian hari.
c. Laba yang ditahan (Retained Earnings), yang seharusnya milik para pemegang saham,
tetapi oleh mereka sendiri diputuskan untuk tidak dibagikan dan dimasukkan
kembali dalam modal kerja ( working capital ).
Biasanya Retained Earnings digunakan untuk memperkuat posisi Cash
Reserve atau untuk pertambahan Loanable Funds.
Bila
kita amati perkembangan dari neraca bank (sebelah pasiva), maka perubahan dana
sendiri akan terlihat pada pos-pos cadangan dan laba ditahan, sedangkan pada
modal yang disetor tidak mengalami perubahan karena modal tersebut disetor
hanya sekali pada saat berdirinya bank tersebut.
Melalui
kenaikan pos cadangan & laba ditahan,
maka dapat dijadikan indikasi tentang kemajuan bank tersebut yang
berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank telah dapat menempatkan
dirinya dalam posisi yang diterima bahkan dibutuhkan masyarakat luas.
2.
Dana Pinjaman dari Pihak Luar (Dana
Pihak ke-2)
Dana
dari pihak ke-2 ini yaitu pihak yang memberikan pinjaman dana pada bank yang
terdiri dari 4 pihak, yaitu :
a. Pinjaman dari Bank-bank lain (Call
Money)
Yaitu pinjaman harian antar bank. Pinjaman ini diminta bila ada kebutuhan
mendesak yang perlukan bank. Call money mempunyai jangka waktu pendek ( antara
1 hari – 1 bulan), bahkan ada yang pengembaliannya hanya 1 malam, yang dikenal
dengan “overnight call money”.
b. Pinjaman dari Bank atau Lembaga
Keuangan lainnya di luar negeri
Biasanya berbentuk pinjaman jangka menengah dan panjang. Realisasi
pinjaman ini biasanya harus melalui persetujuan Bank Indonesia ,
dimana secara tidak langsung Bank Indonesia selaku Bank Sentral ikut
serta mengawasi pelaksanaan pinjaman tersebut demi menjaga solvabilitas bank
tersebut.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan
Bank (LKBB)
Kadangkala tidak benar-benar berbentuk pinjaman atau kredit, tapi lebih
banyak berbentuk Surat Berharga yang dapat diperjualbelikan sebelum jatuh
tempo.
Misalnya : berbentuk Sertifikat Bank atau Depostito on call dengan jangka
waktu melebihi 3 bulan dan dapat diperpanjang kembali tanpa mengeluarkan
sertifikat baru.
d.
Pinjaman dari Bank Sentral (Bank Indonesia )
Untuk membiayai usaha-usaha masyarakat yang tergolong prioritas apalagi
yang berprioritas tinggi seperti kredit investasi pada sektor penting.
Contohnya sbb :
◙ Sektor Pertanian, Pangan & Perhubungan.
◙ Industri Penunjang Sektor Pertanian, Tekstil,
Ekspor non-migas.
◙ Kredit-kredit dalam rangka peningkatan
kehidupan masyarakat ekonomi lemah.
◙ Koperasi dan lainnya.
3.
Dana dari Masyarakat (Dana Pihak
ke-3)
Bank
adalah pelayan masyarakat dan wadah perantara keuangan masyarakat. Karena bank
harus selalu berada di tengah masyarakat agar arus uang dari masyarakat yang
kelebihan dana dapat ditampung dan disalurkan pada masyarakat yang kekurangan
dana.
Dana-dana
masyarakat yang disimpan dalam bank adalah merupakan sumber dana terbesar yang
paling diandalkan oleh bank dan terdiri dari 3 jenis, yaitu :
a. Rekening Giro (Demand Deposits)
Giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran
lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Dalam pelaksanaan tata usaha Giro dilakukan melalui
suatu rekening yang disebut Rekening Koran. Rekening ini digunakan juga untuk
menatausahaan kredit ynag juga diberikan melalui rekening Koran.
Rekening atas nama Nasabah terbagi menjadi 2
golongan, yaitu Rekening Perorangan dan Rekening atas Nama suatu Badan
Organisasi.
b. Deposito Berjangka (Time Deposits)
Deposito atau simpanan berjangka adalah simpanan
pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka
waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dengan bank.
Berdasarkan jangka waktu tersebut dimana dana
tersebut mengendap, maka bank mempunyai waktu yang cukup untuk menggunakan dana
deposito tersebut pada pemberian kredit atau investasi jangka pendek lain yang menghasilkan.
Kepastian dana tersebut dapat dipergunakan oleh bank
adalah karena ada jangka waktu tertentu yang meyakinkan bank bahwa dana ini
tidak akan ditarik, kecuali pada saat jatuh tempo.
Dana yang
berasal dari Deposito adalah dana termahal yang harus dipikul bank, yaitu
berkisar antara 15 – 20% setahun. Ada
2 macam Deposito Berjangka yang sering diminati masyarakat luas, yaitu :
►
Deposito berjangka Inpres, yaitu deposito berjangka yang disimpan pada
Bank-Bank Umum miliki Negara (bank pemerintah) dan Bank Pembangunan milik
Negara. (Deposito ini diatur pertama kali pada tahun 1968 (Perbankan orde
baru).
► Deposito berjangka lainnya, yaitu di luar
Inpres, termasuk dala kategori ini adalah Deposito pada Bank Umum Swasta Nasional dan sebagainya.
Deposito berjangka diterbitkan atas nama (on
name) dari masing-masing
pemegang baik perorangan, badan usaha atau badan hukum lainnya.
Bunga deposito dibayar tiap bulan dan tingkat suku
bunganya ditetapkan oleh masing-masing bank berdasarkan pasaran harga uang yang
berlaku.
c. Tabungan (Serving)
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya
dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu.
■
Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas)
Tabanas adalah bentuk tabungan yang tiddak terikat oleh jangka waktu
dengan syarat penyetoran dan pengambilan, yang untuk pertamakalinya diatur
tahun 1971.
Tabanas terdiri dari :
□ Tabanas Umum, yaitu tabanas yang
berlaku bagi perorangan yang dilaksanakan secara sendiri-sendiri oleh penabung
yang bersangkutan.
□ Tabungan Pemuda, Pelajar dan Pramuka
(Tappelpram), yaitu tabanas khusu yang dilaksanakan secara kolektif melalui
organisasi pemuda, sekolah dan satuan pramuka.
□ Tabungan Pegawai, yaitu tabanas khusus
para pegawai dari semua golongan kepangkatan dilingkungan
departemen/lembaga/instansi pemerintah maupun swasta yang pelaksanaan
penyetorannya dilakukan secara kolektif.
■ Tabungan Ongkos Naik Haji (ONH), yaitu setoran
ongkos naik haji atas nama calon jemaah haji untuk setiap musim haji yang
bersangkutan. Besarnya ONH setoran-setoran dimuka berdasarkan prinsip diskonto
untuk setiap musim haji, ditetapkan pertamakali dengan Keppres tahun 1969.
■ Tabungan Asuransi Berjangka (Taska),
yaitu tabungan yang dikaitkan dengan asuransi jiwa, yang untuk pertamakalinya
diatur pada tahun 1971.
■ Tabungan lainnya, yaitu tabungan selain
Tabanas dan Taska, seperti misalnya tabungan dari pegawai bank sendiri yang
bukan tabanas ataupun taska, atau tabungan masyarakat pada bank-bank lain yan
bukan penyelenggara Tabanas dan Taska.
BAB 2
Sesuai
dengan uraian pada Bab VI , laporan keuangan yang akan dibahas dalam buku ini
adalah laporan Rugi Laba, laporan Perubahan Modal dan Neraca.
A. LAPORAN RUGI LABA
Laporan rugi laba menyajikan
pendapatan dan beban suatu perusahaan pada periode tertentu.
Langkah-langkah penyusunan
laporan rugi laba dengan menggunakan kertas kerja:
1. Menuliskan nama perusahaan, jenis laporan
(“Perhitungan Rugi Laba”) dan periode Akuntansi.
2. Menuliskan rekening-rekening pendapatan
yang ada dikertas kerja, kemudian di jumlah.
3. Menuliskan rekening-rekening beban yang
ada di kertas kerja, kemudian di jumlah.
4. Menyelisihkan jumlah pendapatan dengan
jumlah beban.
-
Jika
jumlah pendapatan > jumlah beban, berarti laba.
-
Jika
jumlah pendapatan < jumlah beban, berarti rugi.
B. LAPORAN PERUBAHAN MODAL
Laporan perubahan modal menyajikan sebab-sebab terjadinya
perubahan modal perusahaan.
Langkah-langkah penyusunan laporan perubahan modal:
1. Menuliskan nama perusahaan, jenis laporan
(“Laporan Perubahan Modal”) dan periode Akuntansi.
2. Menuliskan modal awal, dari jumlah modal
yang terdapat pada kertas kerja sisi kredit kolom neraca.
3. Menuliskan Laba atau Rugi bersih, dan
rekening pengambilan prive, kemudian menghitung Modal akhir, dengan ketentuan:
-
Jika
laba > Prive akan menambah modal
-
Jika laba < prive akan mengurangi modal
-
Jika
rugi aakan mengurangi modal.
C. NERACA
Neraca yang terdiri dari tiga komponen
(unsur) yaitu Aktiva (harta), Utang dan Modal, sebaiknya disusun secara
sistematis, yaitu:
1.
Harta lancar disusun sesuai dengan urutan
likuiditasnya.
2.
Harta
tetap disusun sesuai dengan sifat kekekalannya.
3.
Utang
disusun sesuai dengan jangka waktu pelunasannya.
4.
Modal disusun sesuai dengan sifat kekekalannya.
Langkah-langkah
penyusunan Neraca:
1. Menuliskan nama perusahaan, jenis laporan
(“Neraca”), tanggal penyusunan neraca.
2. Menuliskan rekening-rekening serta
jumlahnya yang ada kolom neraca. Untuk
rekening Prive dan laba/rugi bersih digabungkan engan rekening Modal.
3. Menjumlahkan aktiva dan pasiva, sehingga
keduanya menunjukkan jumlah yang sama.
Contoh :
Dari kertas kerja Bengkel Perkasa dapat
disusun laporan keuangan sebagai berikut :
1. Laporan Rugi Laba
BENGKEL PERKASA
Perhitungan Rugi Laba
Untuk Periode Yang Berakhir 31 Desember 1990
Pendapatan
1. Pendapatan Rp.
7.150.000,00
2. Pendapatan Komisi Rp. 400.000,00
+
Rp.
7.550.000,00
Beban – beban
1. Beban Gaji Rp.
3.550.000,00
2. Beban Iklan Rp. 500.000,00
3. Beban Bunga Rp. 250.000,00
4. Beban Perlengkapan//Supplies Rp. 300.000,00
5. Beban Asuransi Rp. 400.000,00
6. Beban Sewa Rp. 500.000,00
7. Beban Penyusutan Peralatan Rp. 200.000,00
Rp. 5.750.000,00 -
2. Laporan
Perubahan Modal
BENGKEL PERKASA
Laporan Perubahan Modal
Untuk Periode yang berakhir 31 Desember 1990
Modal; H. Ali (1 Januari 1990) Rp. 3.000.000,00
Laba bersih Rp. 1.850.000,00
Prive H. Ali Rp. 300.000,00
-
Penambahan Modal……………………………………………………………………………………… Rp. 1.550.000,00
Modal 1 Desember 1990…………………………………………………………………………………. Rp.
4.550.000,00
3. Neraca
a. Bentuk
Skontro
BENGKEL PERKASA
Neraca
31 Desember 1990
Aktiva Passiva
Aktiva lancar Uang
Jangka Pendek
Kas Rp. 1.400.000,00 Utang
Usaha Rp. 500.000,00
Perlengkapan/Supplies Rp. 200.000,00
Ass. Dibayar dimuka Rp. 200.000,00 Jumlah
utang jangka pendek Rp. 600.000,00
Sewa dibayar dimuka Rp. 700.000,00
Piutang Pendapatan Rp. 350.000,00 Modal
Gaji dibayar dimuka Rp. 150.000,00
Ikan dibayar dimuka Rp. 250.000,00 Modal
H. Ali Rp 4.550.000,00
![]() |
|||
Jumlah Harta lancar Rp. 3.950.000,00
Aktiva Tetap
Peral . Servis Rp.
2.000.000,00
Akum .Penyusutan
Peralatan Rp. 800.000,00
b. Bentuk Laporan
BENGKEL PERKASA
Neraca
31 Desember 1990
Ativa
Aktiva lancar
Kas Rp. 1.400.000,00
Piutang Usaha Rp. 700.000,00
Perlengkapan/Supplies Rp. 200.000,00
Asuransi dibayar dimuka Rp. 200.000,00
Sewa dibayar dimuka Rp. 700.000,00
Piutang Pendapatan Rp. 350.000,00
Gaji dibayar dimuka Rp. 150.000,00
Ikaln dibayar dimuka Rp. 250.000,00
Jumlah Harta Lancar…………………………………………………………………………. Rp.
3.950.000,00
Ativa tetap
Peralatan Servis Rp. 2.000.000,00
Akumulasi Penyusutan Peralatan Rp. 800.000,00 -
Rp. 1.200.000,00 +
Jumlah Aktiva…………………………………………………………………………………. Rp.
5.150.000,00
Passiva
Utang Jangka Pendek
Utangn Usaha Rp. 500.000,00
Utang Bunga Rp. 100.000,00
Jumlah Utang Jangka
Pendek………………………………………………………………….. Rp. 600.000,00
Modal
Modal H. Ali Rp. 4.550.000,00







