Pengenalan Rasio Keuangan Bank
Analisis rasio adalah suatu metode perhitungan dan interpretasi rasio keuangan untuk menilai kinerja dan status suatu perusahaan. Oleh karena itu penganalisa harus mampu menyesuaikan faktor-faktor yang ada pada periode atau waktu ini dengan faktor-faktor di masa mendatang yang mungkin akan mempengaruhi posisi keuangan atau hasil operasi perusahaan yang bersangkutan.
1. Legal Reserve Requirement (LRR)
Legal Reserve Requirement (LRR) adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.
2. Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
3. Capital Adequacy Ratio (CAR)
CAR(Capital Adequacy Ratio) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.
4. Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL :
– ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
– ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
– ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
– ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).
– ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
5. Non Performing Loan (NPL)
Non performing loan adalah kredit yang masuk ke dalam kualitas kredit
kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh
Bank Indonesia (SE No. 7/3/DPNP). NPL yang digunakan dalam penelitian ini
merupakan angka perubahan NPL bulan Desember 2008 dan Januari 2009, dengan
kategori 1 = meningkat, 0 = menurun atau tetap.
Variabel Kebijakan Bank Indonesia (KBI) mempengaruhi NPL secara signifikan. KBI No. 7 Tahun 2005 menyebutkan bahwa adanya pengharusan dilakukannya penyeragaman penilaian dan pengategorian kualitas aktiva produktif oleh bank. Hasil pengolahan nilai signifikansi variabel KBI adalah 0,016. Hal ini berarti KBI signifikan mempengaruhi NPL pada tingkat kepercayaan 95% karena nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 dan terjadi perbedaan yang nyata antara NPL setelah diterapkannya KBI dengan NPL sebelum diterapkannya KBI.
6. Net Interest Margin (NIM)
marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.
Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).
Pengertian Tingkat Kesehatan Bank
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.
Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat. Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets Quality, Management, Earning dan Liquidity). Seiring dengan penerapan risk based supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan penyempurnaan. Saat ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian bank yang baru, yang memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko pasar. Dengan demikian faktor-faktor yang diperhitungkan dalam system baru ini nantinya adalah CAMEL. Kelima faktor tersebut memang merupakan faktor yang menentukan kondisi suatu bank. Apabila suatu bank mengalami permasalahan pada salah satu faktor tersebut (apalagi apabila suatu bank mengalami permasalahan yang menyangkut lebih dari satu faktor tersebut), maka bank tersebut akan mengalami kesulitan.
Sebagai contoh, suatu bank yang mengalami masalah likuiditas (meskipun bank tersebut modalnya cukup, selalu untung, dikelola dengan baik, kualitas aktiva produktifnya baik) maka apabila permasalahan tersebut tidak segera dapat diatasi maka dapat dipastikan bank tersebut akan menjadi tidak sehat. Pada waktu terjadi krisis perbankan di Indonesia sebetulnya tidak semua bank dalam kondisi tidak sehat, tetapi karena terjadi rush dan mengalami kesulitan likuiditas, maka sejumlah bank yang sebenarnya sehat menjadi tidak sehat.
Meskipun secara umum faktor CAMEL relevan dipergunakan untuk semua bank, tetapi bobot masing-masing faktor akan berbeda untuk masing-masing jenis bank. Dengan dasar ini, maka penggunaan factor CAMEL dalam penilaian tingkat kesehatan dibedakan antara bank umum dan BPR.
Berdasarkan kuantifikasi atas komponen-komponen sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya masih dievaluasi lagi dengan memperhatikan informasi dan aspek-aspek lain yang secara materiil dapat berpengaruh terhadap perkembangan masing-masing faktor. Pada akhirnya, akan diperoleh suatu angka yang dapat menentukan predikat tingkat kesehatan bank, yaitu Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.
Berikut ini penjelasan metode CAMEL :
1. Capital (Permodalan)
Kekurangan modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di negara-negara berkembang. Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua hal, yang pertama adalah karena modal yang jumlahnya kecil, yang kedua adalah kualitas modalnya yang buruk. Dengan demikian, pengawas bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai modal yang cukup, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang saham maupun pengurus bank harus benar-benar bertanggung jawab atas modal yang sudah ditanamkan.
Berapa modal yang cukup tersebut? Pada saat ini persyaratan untuk mendirikan bank baru memerlukan modal disetor sebesar Rp. 3 trilyun. Namun bank-bank yang saat ketentuan tersebut diberlakukan sudah berdiri jumlah modalnya mungkin kurang dari jumlah tersebut. Pengertian kecukupan modal tersebut tidak hanya dihitung dari jumlah nominalnya, tetapi juga dari rasio kecukupan modal, atau yang sering disebut sebagai Capital Adequacy Ratio (CAR). Rasio tersebut merupakan perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Pada saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, CAR suatu bank sekurang-kurangnya sebesar 8%.
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1) kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku;
2) komposisi permodalan;
3) trend ke depan/proyeksi KPMM;
4) aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan modal Bank;
5) kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan);
6) rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha;
7) akses kepada sumber permodalan dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.
2. Assets Quality (Kualitas Aset)
Dalam kondisi normal sebagian besar aktiva suatu bank terdiri dari kredit dan aktiva lain yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber pendapatan bagi bank, sehingga jenis aktiva tersebut sering disebut sebagai aktiva produktif. Dengan kata lain, aktiva produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, surat berharga, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif. Di dalam menganalisis suatu bank pada umumnya perhatian difokuskan pada kecukupan modal bank karena masalah solvensi memang penting. Namun demikian, menganalisis kualitas aktiva produktif secara cermat tidaklah kalah pentingnya. Kualitas aktiva produktif bank yang sangat jelek secara implisit akan menghapus modal bank. Walaupun secara riil bank memiliki modal yang cukup besar, apabila kualitas aktiva produktifnya sangat buruk dapat saja kondisi modalnya menjadi buruk pula. Hal ini antara lain terkait dengan berbagai permasalahan seperti pembentukan cadangan, penilaian asset, pemberian pinjaman kepada pihak terkait, dan sebagainya. Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif di dalam ketentuan perbankan di Indonesia didasarkan pada dua rasio yaitu:
1)Rasio Aktiva Produktif Diklasifikasikan terhadap Aktiva
Produktif (KAP 1). Aktiva Produktif Diklasifikasikan menjadi Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet. Rumusnya adalah :
Penilaian rasio KAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
• Untuk rasio sebesar 15,5 % atau lebih diberi nilai kredit 0 dan
• Untuk setiap penurunan 0,15% mulai dari 15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2)Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif terhadap Aktiva
Produktif yang diklasifikasikan (KAP 2). Rumusnya adalah :
Penilaian rasio KAP untuk perhitungan PPAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut untuk rasio 0 % diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 1 % dari 0 % nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas asset antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1) aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan total aktiva produktif;
2) debitur inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit;
3) perkembangan aktiva produktif bermasalah/non performing asset dibandingkan dengan aktiva produktif;
4) tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP);
5) kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif;
6) sistem kaji ulang (review) internal terhadap aktiva produktif;
7) dokumentasi aktiva produktif dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
3. Management (Manajemen)
Manajemen atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu bank. Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu manajemen sebuah bank mendapatkan perhatian yang besar dalam penilaian tingkat kesehatan suatu bank diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.
Penilaian faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhadap bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan sekitar seratus kuesioner yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu kelompok manajemen umum dan kuesioner manajemen risiko. Kuesioner kelompok manajemen umum selanjutnya dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja. Sementara itu, untuk kuesioner manajemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus.
Penilaian terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1) manajemen umum;
2) penerapan sistem manajemen risiko; dan
3) kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.
4. Earning (Rentabilitas)
Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan sehat.
Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada dua macam, yaitu :
1) Rasio Laba terhadap Total Assets (ROA / Earning 1). Rumusnya adalah
Penilaian rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.
2)Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2). Rumusnya adalah:
Penilaian earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
1) Return on Assets (ROA);
2) Return on Equity (ROE);
3) Net Interest Margin (NIM);
4) Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional (BOPO);
5) Perkembangan laba operasional;
6) Komposisi portofolio aktiva produktif dan diversifikasi pendapatan;
7) Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya dan Prospek laba operasional.
5. Liquidity (Likuiditas)
Penilaian terhadap faktor likuiditas dilakukan dengan menilai dua buah rasio, yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal Inti dan rasio Kredit terhadap Dana yang Diterima oleh Bank. Yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adalah selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain. Sementara itu yang termasuk Dana yang Diterima adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro, Deposito, dan Tabungan Masyarakat, Pinjaman bukan dari bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk pinjaman subordinasi), Deposito dan Pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
Liquidity yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua maca rasio, yaitu :
1) Rasio jumlah kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2) Rasio antara Kredit terhadap dana yang diterima oleh bank. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1) aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan dengan pasiva likuid kurang dari 1 bulan;
2)1-month maturity mismatch ratio;
3) Loan to Deposit Ratio (LDR);
4) proyeksi cash flow 3 bulan mendatang;
5) ketergantungan pada dana antar bank dan deposan inti;
6) kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management/ALMA);
7) kemampuan Bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya dan stabilitas dana pihak ketiga (DPK).
6. Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to Market Risk)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitivitas terhadap risiko pasar antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1) Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga;
2) Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar; dan
3) Kecukupan penerapan sistem manajemen risiko pasar.
Tata Cara Penilaian Terhadap Tingkat Kesehatan Bank Umum & Asing
A. Bank Umum
1). Formula dan indikator pendukung dalam rangka penilaian setiap komponen sebagaimana dimaksud dalam angka romawi II berpedoman kepada Matriks Perhitungan/Analisis Komponen setiap factor sebagaimana diuraikan pada Lampiran 1a, Lampiran 1b, Lampiran 1c, Lampiran 1d, Lampiran 1e, dan Lampiran 1f Surat Edaran Bank Indonesia ini.
2). Berdasarkan formula dan indikator pendukung setiap komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan proses analisis untuk menetapkan peringkat setiap komponen dengan berpedoman kepada Matriks Kriteria Penetapan Peringkat Komponen sebagaimana diuraikan pada Lampiran 2a, Lampiran 2b, Lampiran 2c, Lampiran 2d, Lampiran 2e, dan Lampiran 2f Surat Edaran Bank Indonesia ini. Dalam proses ini juga dilakukan analisis terhadap berbagai indicator pendukung dan atau pembanding yang relevan.
3). Selanjutnya dilakukan proses analisis untuk menetapkan peringkat setiap faktor penilaian dengan berpedoman kepada Matriks Kriteria Penetapan Peringkat Faktor sebagaimana diuraikan pada Lampiran 3a, Lampiran 3b, Lampiran 3c, Lampiran 3d, Lampiran 3e, dan Lampiran 3f Surat Edaran Bank Indonesia ini. Proses penetapan peringkat setiap faktor penilaian dilaksanakan setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari setiap komponen.
4). Berdasarkan hasil penetapan peringkat setiap faktor penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 3, dilakukan proses analisis untuk menetapkan peringkat komposit Bank dengan berpedoman kepada Matriks Kriteria Penetapan Peringkat Komposit sebagaimana diuraikan pada Lampiran 4a Surat Edaran Bank Indonesia ini. Proses penetapan peringkat komposit Bank dilaksanakan setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari setiap faktor.
5). Untuk memproses penetapan peringkat sebagaimana dimaksud pada angka 2, angka 3, dan angka 4, Bank menggunakan kertas kerja sebagaimana diuraikan pada Lampiran 5a, Lampiran 5b, Lampiran 5c, Lampiran 5d, Lampiran 5e, dan Lampiran 5f Surat Edaran Bank Indonesia ini.
6. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, Juni, September dan Desember. Apabila diperlukan Bank Indonesia meminta hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank tersebut secara berkala atau sewaktu-waktu untuk posisi penilaian tersebut terutama untuk menguji ketepatan dan kecukupan hasil analisis Bank. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank dimaksud diselesaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah posisi penilaian atau dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh pengawas Bank terkait. Laporan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank tersebut berpedoman kepada format laporan sebagaimana diuraikan pada Lampiran 6 Surat Edaran Bank Indonesia ini.
B. Bank Asing
1. Sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, penilaian Tingkat Kesehatan kantor cabang bank asing didasarkan pada faktor kualitas aset dan faktor manajemen (Risk Management, Operational Control, Compliance, Asset Quality /ROCA), sehingga proses penetapan peringkat setiap komponen dan faktor berpedoman kepada Lampiran 1b, Lampiran 1c, Lampiran 2b, Lampiran 2c, Lampiran 3b, dan Lampiran 3c Surat Edaran Bank Indonesia ini. Proses penetapan peringkat setiap faktor penilaian dilaksanakan setelah mempertimbangkan unsur judgement sebagaimana dimaksud pada angka romawi III.3.
2. Proses penetapan peringkat komposit kantor cabang bank asing, dilaksanakan dengan berpedoman kepada Pasal 13 Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum atau Lampiran 4b Surat Edaran Bank Indonesia ini setelah mempertimbangkan judgement
sebagaimana dimaksud dalam angka romawi III.4.
3. Untuk memproses penetapan peringkat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, kantor cabang bank asing menggunakan kertas kerja sebagaimana diuraikan pada Lampiran 5b dan Lampiran 5c Surat Edaran Bank Indonesia ini.
source : https://alvinheadhunters.wordpress.com/2012/05/28/pengenalan-rasio-keuangan-bank/
https://bulukzzz.wordpress.com/tingkat-kesehatan-bank/
Selasa, 16 Mei 2017
Rabu, 12 April 2017
Tugas Softskill kedua Terapan Komputer Perbankan
Bab 1
Manajemen Aktiva dan Pasiva Bank
Manajemen Sumber Dana
Pengertian sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemiliha sumber dana harus dilakukan secara tepat.
Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:
1. Dari bank itu sendiri
2. Dari masyarakat luas
3. Dan dari lembaga lainnya
Jenis Sumber Dana
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.
Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
1. Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
2. Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.
3. Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.
Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.
2. Dana yang bersumber dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:
1. Simpanan giro
2. Simpanan tabungan
3. Simpanan deposito.
3. Dana yang bersumber dari lembaga lain
Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.
Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
2. Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
4. Surat berharga pasar uang (SBPU).
MANAJEMEN PENGGUNAAN DANA
Dana yang diperoleh sebuah bisnis perbankan perlu dialokasikan dengan tepat. Untuk itu diperlukan suatu kebijakan alokasi aktiva. Alokasi aktiva merupakan pendistribusian dana investasi yang didasarkan pada fungsi dan kegunaan diantara berbagai kategori aktiva, termasuk ekuivalen kas, saham, investasi pendapatan tetap, dan aktiva berwujud lainnya. Alokasi aktiva akan berdampak baik pada resiko maupun laba. Alokasi aktiva merupakan konsep sentral dalam perencanaan keuangan bagi manajemen investasi bisnis perbankan, kebijakan alokasi aktiva perlu mengindahkan tingkat likuiditas, tetapi tidak mengabaikan tingkat rentabilitas. Untuk itu dana yang diperoleh dialokasikan ke dalam cadangan primer, cadangan sekunder, kredit, dan investasi dalam perbandingan yang tepat sesuai dengan perubahan-perubahan.
Jenis-Jenis Cadangan Bank:
A. Cadangan Primer (Primary Reserve)
Primary reserve diperlukan untuk memenuhi permintaan efektif dari para nasabah yang muncul secara tiba-tiba. Bahasa teknis perbankan dalam mewujudkan primary reserve ini adalah alat-alat yang dikuasai dan tercermin pada pos-pos aktiva, berupa : saldo kas dan saldo rekening pada Bank Indonesia. Cadangan primer merupakan garis pertahanan pertama sebuah bank jika para deposan menarik dana mereka.
B. Cadangan Sekunder
Cadangan sekunder digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya kurang dari satu tahun yang sekaligus dimanfaatkan untuk mencari laba. Cadangan sekunder merupakan pinjaman dan sekuritas yang dapat dikonversikan ke dalam uang tunai tanpa kerugian yang serius. Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Deposito, dan Surat Dagang adalah beberapa instrumen yang termasuk dalam cadangan sekunder. Cadangan sekunder tidak semata-mata sebagai penyangga cadangan utama, tetapi juga sebagai dana yang lincah bergerak dan ditanam dalam bentuk investasi jangka pendek dengan sifat-sifat yang tetap curre
4. Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
5. Investasi Jangka Panjang
Pengertian
Di bidang perekonomian, kata investasi sudah lazim di pergunakan dansering diartikan sebagai penanaman uang dengan tujuan mencari untung. Dalam kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, kata investasi diartikan lebih jelas, yaitu penanaman uang atau modal di suatu proyek atau perusahaan dengan tujuan untuk mencari untung di masa yang akan datang (Salim, 1991).
Di Indonesia, topik investasi sudah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No. 13) Investasi adalah suatu aktiva yang digunakan perusahaan untuk pertumbuhan kekayaan (accreation of wealth) melalui distribusi hasil investasi (seperti bunga, royalti, deviden, dan uang sewa), untuk apresiasi nilai investasi atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi seperti manfaat yang diperoleh melalui hubungan perdagangan.
Bab 2.
Jasa – Jasa Perbankan
1.1Inkasso
2. Transfer
3. Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
4. Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Incaso
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat Aksep
6. Deviden
7. Kupon
1. Warkat Inkaso
1. Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
2. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2. Jenis Inkaso
1. Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
2. Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
- Transfer Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas
pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar
- Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk
membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary
SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit Box
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
• Biaya sewa
• Uang jaminan yang mengendap
• Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
• Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
• Keamanan barang terjamin
LETTER of CREDIT
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
• LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
• LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
• Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
• Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
• Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
• Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
• Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
• Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
• General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
• Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advisingbank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
• Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
• Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
• Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
• Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
• Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
• Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
Daftar pustaka : http://jagatrian.wordpress.com/2011/03/05/jasa-jasa-bank/
http://rifai-paradidle.blogspot.co.id/2012/04/jasa-jasa-bank_15.html:
http://peperonity.com/go/sites/mview/manajemen.danabank/25893845
http://hrmy.blogspot.co.id/2012/03/manajemen-aktia-dan-pasiva-bank.html
Minggu, 12 Maret 2017
Tugas 1 Softskill Terapan Komputer Perbankan
BAB 1
Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dimaksudkan sebagai
perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan
membutuhkan dana (lack of funds).
Menurut UU Perbankan No.14/1967, ps.1
ayat b menerangkan ; yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan adalah semua badan
yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan
menyalurkannya ke di dalam masyarakat.
Bentuk Lembaga Keuangan
Bentuk lembaga keuangan pada garis
besarnya dapat dibedakan menjadi 2 jenis. Keduanya memiliki perbedaan fungsi
dan kelembagaannya dan juga mempunyai derivasi menurut fungsi dan tujuannya
masing-masing.
1.Lembaga Keuangan Bank
Menurut UU Pokok Perbankan
No.14/1967, didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya
memberika kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Istilah bank berasal dari bahasa Itali, “Banca”, yang berarti meja yang
dipergunakan oleh para penukar uang di pasar. Pada dasarnya bank merupakan
tempat penitipan atau penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga
perantara di dalam lalu lintas pembayaran.
a.Sebagai tempat untuk
Penitipan atau Penyimpanan Uang.
Bank memberikan surat
atau selembar kertas dalam bentuk sebagai :
§ Rekening Koran atau Giro (Demand Deposit)
Yaitu simpanan yang setiap saat dapat diminta kembali
atau dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan mempergunakan check
(perintah membayar)
§ Deposito Berjangka (Time Deposit)
Yaitu simpanan yang dititipkan ke bank untuk jangka
waktu tertentu, misalnya 1, 3, 6, 12 bulan. Dalam artian bahwa uang tersebut
dapat dipergunakan kalau waktu yang telah ditetapkan telah tiba.
§ Tabungan.
Pada hakekatnya sama dengan time deposit, tetapi
tabungan mempunyai persyaratan yang berbeda dengan time deposit. Misalnya
Tabanas dan lainnya.
b.Sebagai lembaga pembeli
atau penyalur kredit.
Dalam hal ini bank dapat memanfaatkan uang yang
disimpan nasabah dikarenakan tidak semua orang sekaligus dating
berbondong-bondong ke bank untuk mengambil uangnya kembali
c. Sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran.
Bank bertindak sebagai penghubung antara nasabah
jikamelakukan transaksi. Dalam hal ini nasabah tidak secara langsung melakukan
pembayaran, tetapi cukup memerintahkan pada bank untuk menyelesaikannya.
Manajemen Bank
Manajemen bank adalah bagaiman bank mengatur
penggunaan dananya. Hal ini disebabkan karena dana yang ada di bank sebagian
besar milik orang lain. Untuk itu diperlukan kebijaksanaan olehbank dalam
pengaturan penggunaan dana tersebut.
Likuiditas adalah kemampuan bank didalam menjamin
terbayarnya utang jangka pendeknya. Pengukuran tingkat likuditas ini dilakukan
dengan cara membandingkan antara kewajiban jangka pendek dengan alat-alat
likuiditas.
Tata Perbankan di Indonesia
Pada dasarnya bank dapat dibedakan
menurut fungsi serta tujuan usahanya, yaitu :
1.Bank Sentral (Central
Bank)
2.Bank Umum (Commercial Bank)
Sedangkan
perbedaan lainnya hanya berdasarkan pemilik atau pengelola, yaitu :
1.Bank Pemerintah
2.Bank Swasta Nasional
3.Bank Asing (swasta)
Menurut UU Pokok Perbankan No.14/1967
: system perbankan di Indonesia disusun sedemikian rupa agar Bank
Sentral dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan moneter
oleh bank-bank dan untuk mengawasi serta memimpin seluruh system perbankan di Indonesia
Dengan demikian Bank Indonesia mempunyai tugas untuk mengkoordinir,
membimbing, dan mengawasi seluruh dunia perbankan yang ada di Indonesia baik bank pemerintah,
swasta nasional maupun bank asing.
Di dalam UU Pokok Perbankan
No.14/1967, : Jenis-jenis Lembaga
Perbankan di Indonesia dibedakan menjadi 5 yaitu:
a.
Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). BI bertindak
juga sebagai Bank Sirkulasi.
Fungsi serta tugas BI diatur dengan
UU No.13/1968, disebutkan bahwa Bank Indonesia adalah milik Negara dan
merupakan badan hukum. Bank Indonesia
dipimpin oleh direksi yang terdiri dari seorang Gubernur dan 5 – 7 orang
Direktur yang diangkat oleh Presiden.
Tugas pokok Bank Indonesia adalah sbb :
§ Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah
§ Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta
memperluas kesempatan kerja guna peningkatan taraf hidup rakyat.
Tugas Pokok tersebut dapat dirinci
lagi sbb:
1.Sebagai Bank Sirkulasi, Bank Indonesia
mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan uang logam, yang
merupakan alat pembayaran yang sah.
2.Sebagai Sentral, Bank Indonesia
adalah Bank Pusat bagi bank-bank lainnya. Di mana dalam urusan perbankan dan
perkreditan Bank Indonesia
bertugas antara lain :
§ Menunjukkan perkembangan yang sehat dari urusan kredit
dan perbankan
§ Membina perbankan dengan jalan memperluas,
memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan clearing antar bank.
§ Menetapkan ketentuan umum tentang solvabilitas dan
likuiditas bank.
§ Memberikan bimbingan kepada bank guna penatalaksanakan
bank secara sehat
§ Meminta laporan dan mengadakan pemeriksaaan terhadap
segala aktivitas bank guna mengawasi pelaksanaan ketentuan perbankan
§ Menentapkan tingkat dan struktur bunga
§ Menetapkan pembatasan kualitatif dan kuantitatif atas
pemberian kredit oleh perbankan.
§ Memberikan kredit likuiditas kepada bank
§ Dapat mengadakan ketentuan yang bertalian dengan
penggunaan dana oleh lembaga-lembaga keuangan.
§ Mendorong penyerahan dana masyarakat oleh perbankan
untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana.
§ Memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara
telegram (telegraphic transfer = TT),
maupun dengan surat
(mail transfer = MI), membeli dan
menjual kertas perbendarahaan Negara
§ Memberi jaminan bank (bank garansi) dengan tanggungan
yang cukup.
3.Sebagai pemegang kas pemerintah, Bank
Indonesia
:
§ Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
§ Menyelenggarakan pemindahan uang untuk pemerintah
§ Memberikan kredit kepada pemerintah dalam bentuk
rekening Koran
§ Serta membantu pemerintah dalam penempatan surat-surat
utang Negara
4.Dalam hubungan internasional Bank Indonesia
bertugas antara lain :
§ Sebagai penyusun rencana devisa dengan memperhatikan
posisi likuiditas dan solvabilitas internasional untuk diajukan kepada
pemerintah melalui dewan moneter
§ Mengawasi, mengurus, dan menyelenggarakan tata usaha
cadangan emas dan devisa Negara
§ Mengawasi dan mengkoordinir pembayaran internasional
5.Bank Sentral sebagai pelaksana
kebijaksanaan moneter yang disusun oleh Dewan Moneter. Dan Dewan Moneter
bertugas membantu pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijaksanaan
moneter, dengan mengajukan patokan-patokan dalam rangka usaha menjaga
kestabilan moneter, kesempatan kerja penuh dan peningkatan taraf hidup
masyarakat. Dimana dewan moneter ini terdiri atas 3 anggota, yaitu :
§ Menteri Keuangan sebagai Ketua
§ Menteri yang membidangi perekonomian
§ Gubernur Bank Indonesia
Kebijakan Moneter yang dilaksanakan oleh Bank Sentral
ada yang bersifat :
§ Quantitative
Control Policy (kebijaksanaan pengawasan
kuantitas), yaitu sebagai kebijaksanaan yang ditekankan untuk membatasi jumlah
uang yang beredar (JUB).
Alat (instrument) yang biasa digunakan untuk
melaksanakan kebijaksanaan ini adalah :
a.
Rediscount rate policy, dinaikkan oleh pemerintah jika terlalu banyak JUB.
o
Dengan dinaikkan
tingkat rediscount ini diharapkan
bahwa oleh Bank-bank umum akan dinaikkan juga tingkat bunga pinjamannya,
sehingga diharapkan masyarakat mengurangi hasrat mengambil kredit bank. Akibat
akhirnya JUB diharapkan berkurang.
o
Rediscount
diturunkan dengan tujuan untuk merangsang kegiatan usaha, karena dengan
demikian bank umum akan memberikan tingkat bunga yang lebih rendah dengan
harapan masyarakat mau mengambil kredit untuk memperluas usahanya.
b.
Reserves requirement policy
Kebijakan ini merupakan factor penentu bagi kelebihan
cadangan bank (bank excess reserves)
dan kemampuan bank umum untuk mengembangkan kredit
c.
Open market operation
Kebijaksanaan ini diartikan sebagai jual/beli
surat-surat berharga pemerintah dengan tujuan mengurangi/menambah JUB. Jika
pemerintah ingin mengurangi JUB maka Bank Sentral menjual obligasi pemerintah
agar dibeli oleh masyarakat.
§ Qualitative
Control Policy (kebijaksanaan
pengawasan kualitas), berupa margin
requirement dan direct actions.
b.
Bank Umum (Commercial Bank).
Adalah
lembaga keuangan yang menerima deposito/simpanan dari masyarakat (depositor)
yang dibayarkan atas permintaan dan memberikan kredit serta jasa-jasa dalam
lalulintas pembayaran dan peredaran uang.
Dikatakan
commercial bank karena bank tersebut mendapatkan keuntungan, yang didapat dari
selisih bunga yang diterima dari peminjam dengan bunga yang dibayarkan bank
kepada depositor/nasabah (spread).
Fungsi
Bank Umum :
1. Mengumpulkan dana yang sementara
menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat berharga (financial investment).
2. Mempermudah di dalam lalu lintas
pembayaran uang
3. Menjamin keamanan uang masyarakat
yang sementara tidak digunakan, misalnya menghindari resiko hilang, kebakaran
dan lainnya.
4. Menciptakan kredit (created money deposit), yaitu dengan
cara menciptakan demand deposit
(deposito yang sewaktu-waktu dapat diuangkan) dari kelebihan cadangannya (excess reserves)
c.
Bank
Tabungan.
Adalah
bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk
tabungan, dan dalam usahanya terutama memper-bunga-kan dananya dalam bentuk
kertas-kertas berharga yang aman (solid). Jika bank tabungan ingin memberikan
kredit harus menuru aturan serta bimbingan dari Bank Indonesia . Bank tabungan ini dapat
diselenggarakan / dimiliki oleh pemerintah, swasta nasional maupun koperasi.
d.
Bank
Pembangunan.
Adalah
bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk
deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan jangka
panjang dan dalam usahanya memberikan kredit terutama memberikan kredit jangka
panjang di bidang pembangunan. Bank
pembangunan dapat dimiliki atau diselenggarakan oleh pemerintah (pusat atau
daerah), swasta, koperasi dan asing.
e.
Bank-bank
sekunder lainnya.
Yaitu
Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Bank Koperasi dan lainnya
yang dapat dipersamakan dengan itu, yang diselenggarakan oleh masyarakat.
1.
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
LKBB berfungsi sebagai pengumpul dana
dan penyalur dana dari dan ke masyarakat, maksudnya adalah untuk menunjang
pengembangan pasar uang dan modal serta membantu permodalan
perusahaan-perusahaan, sejak tahun 1972 Pemerintah memberikan izin bagii
pendirian LKBB.Sebagaimana diketahui LKBB terdiri dari jenis pembiayaan
pembangunan, jenis investasi, dan jenis lainnya.
Usaha pokok Lembaga
Keuangan Bukan Bank:
o Jenis pembiayaan pembangunan adalah
memberikan kredit jangka menengah/panjang serta melakukan penyiutan modal dalam
perusahaan.
o Jenis investasi terutama melakukan
usaha sebagai perantara dalam menerbitkan surat
berharga dan menjamin serta menanggung terjualnya surat berharga (underwriter).
o Jenis lainnya bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang tertentu seperti memberikan pinjaman
kepada masyarakat golongan berpenghasilan menengah untuk memiliki bank.
Pendirian LKBB antara lain untuk memberikan pembiayaan
dalam bentuk pinjaman jangka panjang atau menengah dan penyertaan saham pada
perusahaan.
Contoh LKBB jenis pembiayaan pembangunan (development finance corporation) di Negara
kita antara lain :
Ø PT Indonesia Development Finance Company, didirikan
tahun 1972
Ø PT Private Development Finance Company of Indonesia ,
didirikan tahun 1973
Ø PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, yang ditahun 1973
sebagai lembaga jenis investasi tetapi sejak 1978 berubah menjadi Lembaga
Pembiayaan Pembangunan.
LKBB jenis investasi (investment finance corporation) dengan nama Lembaga Perantara
Penerbitan dan Perdagangan Surat-surat Berharga (Lembaga PPPSM), yang terdiri
dari :
|
§ PT Ficorinvest
§ PT Finconesia
§ PT Indovest
|
§ PT Multicor
§ PT Merinncorp
§ PT IFI
|
§ PT Asean
§ PT Inter-Pacific
§ PT MIFC
|
Secara garis besar LKBB dapat
dikelompokkan sbb :
1. Perusahaan Asuransi.
Yang bergerak dalam mengurus segala kemungkinan yang
menyangkut jiwa, benda dan lainnya.
Asuransi adalah suatu bentuk lembaga keuangan yang
berfungsi sebagai lembaga penjamin resiko, sekaligus sebagai lembaga penghimpun
dana dan penyalur dana bagi tujuan investasi.
Sebagian besar jenis investasi perusahaan asuransi
dilakukan dalam bentuk deposito berjangka dan pembelian surat berharga guna mengurangi kemungkinan
terjadinya kerugian dalam penanaman modalnya. Dilihat dari jenis usahanya,
industri asuransi bias dibagi dalam 3 kelompok, yaitu :
§ Asuransi kerugian
Kegiatan asuransi kerugian termasuk reasuransi adalah
meliputi pemberian pertanggungan terhadap kerugian yang timbul akibat
kebakaran, pengangkutan rangka kapal dan aneka resiko.
§ Asuransi Jiwa
Industri asuransi jiw mempunyai corak
tersendiri karena pada umumnya pertanggungannya menyangkut kontrak jangka
panjang.
§ Asuransi Sosial
Asuransi sosial merupakan asuransi yang wajib diikuti
oleh sebagian atau seluruh anggota
masyarakat, yang keikutsertaanya diatur berdasarkan peraturan perundangan. Di
Indonesia ada 5 jenis asuransi sosial, yaitu :
|
1. PT AK Jasa Raharja (1964)
2. Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri (1968)
|
3. Asuransi Sosial bagi Anggota ABRI (1971)
4. Asuransi Sosial Tenaga Kerja (1977)
5. Asuransi Sosial Pegawai Negeri (1980)
|
2. Dana Hari Tua.
Yaitu yang menangani dana-dana hari tua bersifat
jangka panjang assetnya berbentuk surat
utang Negara. Sedangkan passivanya berjatuh tempo jangka panjang dan berbentuk
kontribusi (intern)
3. Perusahaan Keuangan.
Yaitu perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan
konsumen. Kekayaannya berbentuk sewa beli dan berjatuh tempo jangk panjang.
Sedangkan sifat passivanya adalah berbentuk proses promes yang berjangka
menengah.
4.
Holding Company
Yaitu perusahaan yang memegang saham anak perusahaan
dengan aktivitas utama menjalankan sekelompok perusahaan. Sifat assetnya adalah
berjatuh tempo jangka panjang serta berbentuk equity. Sedangkan passivanya
berbentuk saham dan surat utang yang berjatuh tempo jangk panjang
5.
Perusahaan yang Memberikan Potongan/diskonto.
Perusahaan ini terjun dalam alat pasar uang yang tipe
assetnya adalah instrument pasar uang yang berjatuh tempo jangk pendek.
Sedangkan sifat passivanya berbentuk surat
utang dan pinjaman yang berjatuh tempo jangka menengah.
6.
Perusahaan Pemutar Kredit.
Yaitu yang mengorganisasika kelompok kredit yang
berputar dimana sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka pendek dan
berbentuk perputaran. Sedangkan sifat passivanya adalah bertipe perputaran yang
berjatuh tempo jangka pendek.
7.
Rumah Gadai.
Yaitu menjembatani pasar yang terorganisasi di mana
assetnya berjatuh tempo tak tentu dan berupa komoditi. Sedangkan passivanya
berbentuk modal sendiri yang berjatuh
tempo jangka panjang.
Tata Perbankan di Indonesia
Pada dasarnya bank dapat dibedakan
menurut fungsi serta tujuan usahanya, yaitu :
1.Bank Sentral (Central
Bank)
2.Bank Umum (Commercial Bank)
Sedangkan
perbedaan lainnya hanya berdasarkan pemilik atau pengelola, yaitu :
1.Bank Pemerintah
2.Bank Swasta Nasional
3.Bank Asing (swasta)
Menurut UU Pokok Perbankan No.14/1967
: system perbankan di Indonesia disusun sedemikian rupa agar Bank
Sentral dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan moneter
oleh bank-bank dan untuk mengawasi serta memimpin seluruh system perbankan di Indonesia
Dengan demikian Bank Indonesia mempunyai tugas untuk mengkoordinir,
membimbing, dan mengawasi seluruh dunia perbankan yang ada di Indonesia baik bank pemerintah,
swasta nasional maupun bank asing.
Di dalam UU Pokok Perbankan
No.14/1967, : Jenis-jenis Lembaga
Perbankan di Indonesia dibedakan menjadi 5 yaitu:
a.
Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). BI bertindak
juga sebagai Bank Sirkulasi.
Fungsi serta tugas BI diatur dengan
UU No.13/1968, disebutkan bahwa Bank Indonesia adalah milik Negara dan
merupakan badan hukum. Bank Indonesia
dipimpin oleh direksi yang terdiri dari seorang Gubernur dan 5 – 7 orang
Direktur yang diangkat oleh Presiden.
Tugas pokok Bank Indonesia adalah sbb :
§ Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah
§ Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta
memperluas kesempatan kerja guna peningkatan taraf hidup rakyat.
Tugas Pokok tersebut dapat dirinci
lagi sbb:
1.Sebagai Bank Sirkulasi, Bank Indonesia
mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan uang logam, yang
merupakan alat pembayaran yang sah.
2.Sebagai Sentral, Bank Indonesia
adalah Bank Pusat bagi bank-bank lainnya. Di mana dalam urusan perbankan dan
perkreditan Bank Indonesia
bertugas antara lain :
§ Menunjukkan perkembangan yang sehat dari urusan kredit
dan perbankan
§ Membina perbankan dengan jalan memperluas,
memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan clearing antar bank.
§ Menetapkan ketentuan umum tentang solvabilitas dan
likuiditas bank.
§ Memberikan bimbingan kepada bank guna penatalaksanakan
bank secara sehat
§ Meminta laporan dan mengadakan pemeriksaaan terhadap
segala aktivitas bank guna mengawasi pelaksanaan ketentuan perbankan
§ Menentapkan tingkat dan struktur bunga
§ Menetapkan pembatasan kualitatif dan kuantitatif atas
pemberian kredit oleh perbankan.
§ Memberikan kredit likuiditas kepada bank
§ Dapat mengadakan ketentuan yang bertalian dengan
penggunaan dana oleh lembaga-lembaga keuangan.
§ Mendorong penyerahan dana masyarakat oleh perbankan
untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana.
§ Memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara
telegram (telegraphic transfer = TT),
maupun dengan surat
(mail transfer = MI), membeli dan
menjual kertas perbendarahaan Negara
§ Memberi jaminan bank (bank garansi) dengan tanggungan
yang cukup.
3.Sebagai pemegang kas pemerintah, Bank
Indonesia
:
§ Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
§ Menyelenggarakan pemindahan uang untuk pemerintah
§ Memberikan kredit kepada pemerintah dalam bentuk
rekening Koran
§ Serta membantu pemerintah dalam penempatan surat-surat
utang Negara
4.Dalam hubungan internasional Bank Indonesia
bertugas antara lain :
§ Sebagai penyusun rencana devisa dengan memperhatikan
posisi likuiditas dan solvabilitas internasional untuk diajukan kepada
pemerintah melalui dewan moneter
§ Mengawasi, mengurus, dan menyelenggarakan tata usaha
cadangan emas dan devisa Negara
§ Mengawasi dan mengkoordinir pembayaran internasional
5.Bank Sentral sebagai pelaksana
kebijaksanaan moneter yang disusun oleh Dewan Moneter. Dan Dewan Moneter
bertugas membantu pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijaksanaan
moneter, dengan mengajukan patokan-patokan dalam rangka usaha menjaga
kestabilan moneter, kesempatan kerja penuh dan peningkatan taraf hidup
masyarakat. Dimana dewan moneter ini terdiri atas 3 anggota, yaitu :
§ Menteri Keuangan sebagai Ketua
§ Menteri yang membidangi perekonomian
§ Gubernur Bank Indonesia
Kebijakan Moneter yang dilaksanakan oleh Bank Sentral
ada yang bersifat :
§ Quantitative
Control Policy (kebijaksanaan pengawasan
kuantitas), yaitu sebagai kebijaksanaan yang ditekankan untuk membatasi jumlah
uang yang beredar (JUB).
Alat (instrument) yang biasa digunakan untuk
melaksanakan kebijaksanaan ini adalah :
a.
Rediscount rate policy, dinaikkan oleh pemerintah jika terlalu banyak JUB.
o
Dengan dinaikkan
tingkat rediscount ini diharapkan
bahwa oleh Bank-bank umum akan dinaikkan juga tingkat bunga pinjamannya,
sehingga diharapkan masyarakat mengurangi hasrat mengambil kredit bank. Akibat
akhirnya JUB diharapkan berkurang.
o
Rediscount
diturunkan dengan tujuan untuk merangsang kegiatan usaha, karena dengan
demikian bank umum akan memberikan tingkat bunga yang lebih rendah dengan
harapan masyarakat mau mengambil kredit untuk memperluas usahanya.
b.
Reserves requirement policy
Kebijakan ini merupakan factor penentu bagi kelebihan
cadangan bank (bank excess reserves)
dan kemampuan bank umum untuk mengembangkan kredit
c.
Open market operation
Kebijaksanaan ini diartikan sebagai jual/beli
surat-surat berharga pemerintah dengan tujuan mengurangi/menambah JUB. Jika
pemerintah ingin mengurangi JUB maka Bank Sentral menjual obligasi pemerintah
agar dibeli oleh masyarakat.
§ Qualitative
Control Policy (kebijaksanaan
pengawasan kualitas), berupa margin
requirement dan direct actions.
b.
Bank Umum (Commercial Bank).
Adalah
lembaga keuangan yang menerima deposito/simpanan dari masyarakat (depositor)
yang dibayarkan atas permintaan dan memberikan kredit serta jasa-jasa dalam
lalulintas pembayaran dan peredaran uang.
Dikatakan
commercial bank karena bank tersebut mendapatkan keuntungan, yang didapat dari
selisih bunga yang diterima dari peminjam dengan bunga yang dibayarkan bank
kepada depositor/nasabah (spread).
Fungsi
Bank Umum :
1. Mengumpulkan dana yang sementara
menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat berharga (financial investment).
2. Mempermudah di dalam lalu lintas
pembayaran uang
3. Menjamin keamanan uang masyarakat
yang sementara tidak digunakan, misalnya menghindari resiko hilang, kebakaran
dan lainnya.
4. Menciptakan kredit (created money deposit), yaitu dengan
cara menciptakan demand deposit
(deposito yang sewaktu-waktu dapat diuangkan) dari kelebihan cadangannya (excess reserves)
c.
Bank
Tabungan.
Adalah
bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk
tabungan, dan dalam usahanya terutama memper-bunga-kan dananya dalam bentuk
kertas-kertas berharga yang aman (solid). Jika bank tabungan ingin memberikan
kredit harus menuru aturan serta bimbingan dari Bank Indonesia . Bank tabungan ini dapat
diselenggarakan / dimiliki oleh pemerintah, swasta nasional maupun koperasi.
d.
Bank
Pembangunan.
Adalah
bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk
deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan jangka
panjang dan dalam usahanya memberikan kredit terutama memberikan kredit jangka
panjang di bidang pembangunan. Bank
pembangunan dapat dimiliki atau diselenggarakan oleh pemerintah (pusat atau
daerah), swasta, koperasi dan asing.
e.
Bank-bank
sekunder lainnya.
Yaitu
Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Bank Koperasi dan lainnya
yang dapat dipersamakan dengan itu, yang diselenggarakan oleh masyarakat.
1.
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
LKBB berfungsi sebagai pengumpul dana
dan penyalur dana dari dan ke masyarakat, maksudnya adalah untuk menunjang
pengembangan pasar uang dan modal serta membantu permodalan
perusahaan-perusahaan, sejak tahun 1972 Pemerintah memberikan izin bagii
pendirian LKBB.Sebagaimana diketahui LKBB terdiri dari jenis pembiayaan
pembangunan, jenis investasi, dan jenis lainnya.
Usaha pokok Lembaga
Keuangan Bukan Bank:
o Jenis pembiayaan pembangunan adalah
memberikan kredit jangka menengah/panjang serta melakukan penyiutan modal dalam
perusahaan.
o Jenis investasi terutama melakukan
usaha sebagai perantara dalam menerbitkan surat
berharga dan menjamin serta menanggung terjualnya surat berharga (underwriter).
o Jenis lainnya bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang tertentu seperti memberikan pinjaman
kepada masyarakat golongan berpenghasilan menengah untuk memiliki bank.
Pendirian LKBB antara lain untuk memberikan pembiayaan
dalam bentuk pinjaman jangka panjang atau menengah dan penyertaan saham pada
perusahaan.
Contoh LKBB jenis pembiayaan pembangunan (development finance corporation) di Negara
kita antara lain :
Ø PT Indonesia Development Finance Company, didirikan
tahun 1972
Ø PT Private Development Finance Company of Indonesia ,
didirikan tahun 1973
Ø PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, yang ditahun 1973
sebagai lembaga jenis investasi tetapi sejak 1978 berubah menjadi Lembaga
Pembiayaan Pembangunan.
LKBB jenis investasi (investment finance corporation) dengan nama Lembaga Perantara
Penerbitan dan Perdagangan Surat-surat Berharga (Lembaga PPPSM), yang terdiri
dari :
|
§ PT Ficorinvest
§ PT Finconesia
§ PT Indovest
|
§ PT Multicor
§ PT Merinncorp
§ PT IFI
|
§ PT Asean
§ PT Inter-Pacific
§ PT MIFC
|
Secara garis besar LKBB dapat
dikelompokkan sbb :
1. Perusahaan Asuransi.
Yang bergerak dalam mengurus segala kemungkinan yang
menyangkut jiwa, benda dan lainnya.
Asuransi adalah suatu bentuk lembaga keuangan yang
berfungsi sebagai lembaga penjamin resiko, sekaligus sebagai lembaga penghimpun
dana dan penyalur dana bagi tujuan investasi.
Sebagian besar jenis investasi perusahaan asuransi
dilakukan dalam bentuk deposito berjangka dan pembelian surat berharga guna mengurangi kemungkinan
terjadinya kerugian dalam penanaman modalnya. Dilihat dari jenis usahanya,
industri asuransi bias dibagi dalam 3 kelompok, yaitu :
§ Asuransi kerugian
Kegiatan asuransi kerugian termasuk reasuransi adalah
meliputi pemberian pertanggungan terhadap kerugian yang timbul akibat
kebakaran, pengangkutan rangka kapal dan aneka resiko.
§ Asuransi Jiwa
Industri asuransi jiw mempunyai corak
tersendiri karena pada umumnya pertanggungannya menyangkut kontrak jangka
panjang.
§ Asuransi Sosial
Asuransi sosial merupakan asuransi yang wajib diikuti
oleh sebagian atau seluruh anggota
masyarakat, yang keikutsertaanya diatur berdasarkan peraturan perundangan. Di
Indonesia ada 5 jenis asuransi sosial, yaitu :
|
1. PT AK Jasa Raharja (1964)
2. Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri (1968)
|
3. Asuransi Sosial bagi Anggota ABRI (1971)
4. Asuransi Sosial Tenaga Kerja (1977)
5. Asuransi Sosial Pegawai Negeri (1980)
|
2. Dana Hari Tua.
Yaitu yang menangani dana-dana hari tua bersifat
jangka panjang assetnya berbentuk surat
utang Negara. Sedangkan passivanya berjatuh tempo jangka panjang dan berbentuk
kontribusi (intern)
3. Perusahaan Keuangan.
Yaitu perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan
konsumen. Kekayaannya berbentuk sewa beli dan berjatuh tempo jangk panjang.
Sedangkan sifat passivanya adalah berbentuk proses promes yang berjangka
menengah.
4.
Holding Company
Yaitu perusahaan yang memegang saham anak perusahaan
dengan aktivitas utama menjalankan sekelompok perusahaan. Sifat assetnya adalah
berjatuh tempo jangka panjang serta berbentuk equity. Sedangkan passivanya
berbentuk saham dan surat utang yang berjatuh tempo jangk panjang
5.
Perusahaan yang Memberikan Potongan/diskonto.
Perusahaan ini terjun dalam alat pasar uang yang tipe
assetnya adalah instrument pasar uang yang berjatuh tempo jangk pendek.
Sedangkan sifat passivanya berbentuk surat
utang dan pinjaman yang berjatuh tempo jangka menengah.
6.
Perusahaan Pemutar Kredit.
Yaitu yang mengorganisasika kelompok kredit yang
berputar dimana sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka pendek dan
berbentuk perputaran. Sedangkan sifat passivanya adalah bertipe perputaran yang
berjatuh tempo jangka pendek.
7.
Rumah Gadai.
Yaitu menjembatani pasar yang terorganisasi di mana
assetnya berjatuh tempo tak tentu dan berupa komoditi. Sedangkan passivanya
berbentuk modal sendiri yang berjatuh
tempo jangka panjang.
SUMBER DANA BANK
Bank adalah perantara keuangan masyarakat yaitu
perantara dari mereka yang kelebihan dana dengan mereka yang kekurangan dana. Kalau peranan
ini berjalan dengan baik, barulah bank bisa dikatakan sukses.
Sehingga bisa kita katakan kunci kesuksesan manajemen
bank adalah bagaiman bank tersebut mampu melayani masyarakat sebaik-baiknya
yaitu melayani mereka yang kelebihan dana dan menyimpan dananya dalam bentuk
giro, deposito dan tabungan serta melayani kebutuhan dana masyarakat melalui
pemberian kredit.
Dari keterangan di atas, maka
Bank mempunyai 2 fungsi utama dalam rangka mejalankan peranannya sebagai perantara
keuangan, yaitu :
a.
menghimpun dana masyarakat ( to receive deposits ).
b.
Memberikan kredit ( to make loans )
Sehingga definisi dari Manajemen Dana Bank adalah sebagai suatu proses pengelolaan
penghimpunan dana-dana masyarakt ke dalam bank dan pengalokasian dana-dana
tersebut bagi kepentingan bank dan masyarakat pada umumnya serta pemupukannya
secara optimal melalui penggerakan semua sumber dana yang tersedia demi
mencapai tingkat rentabilitas yang memadai sesuai dengan batas ketentuan
peraturan yang berlaku
2.
Sumber-Sumber Dana Bank.
Sebagai lembaga keuangan, maka dana merupakan persoalan bank yang paling
utama. Tanpa dana, bank tidak mungkin dapat berbuat apa-apa (tidak berfungsi
sama sekali).
Dana bank adalah uang tunai yang dimiliki Bank ataupun aktiva lancer
yang dikuasai bank dan setiap waktu dapat diuangkan.
Uang tunai yang dimiliki (dikuasai) bank tidaklah
berasal dari bank itu sendiri, tapi juga berasal dari uang orang lain (pihak
lain yang dititipkan pada bank dan sewaktu-waktu akan diambil kembali baik
semuanya atau diambil secara berangsur).
Berdasarkan pengalaman dan bukti empiris dinyatakan bahwa uang bank
sendiri yang berasal dari modal dan cadangan modal hanya sebesar 7 - 8% dari
total aktiva bank.
Ini berarti bahwa sebagian besar modal kerja bank
berasal dari dana pihak-pihak diluar bank, yaitu dana masyarakat (giro,
deposito & tabungan), dana dari bank dan lembaga keuangan lainnya dan dana
pinjaman atau kredit likuiditas dari Bank Sentral (BI).
Dana-dana bank yang digunakan sebagai modal operasional memiliki 3
sumber, yaitu :
1.
Dana dari Modal Sendiri (Dana Pihak
ke-1)
Dana
dari modal sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank,
yakni pemilik bank. Dalam Neraca Bank, dana sendiri tertera dalam Rekening Modal dan Cadangan yang
tercantum pada sisi Pasiva (Liabilities)
Dana
modal sendiri terdiri dari beberapa bagian (Pos), yaitu :
a.
Modal yang
disetor, yaitu jumlah uang yang disetor secara efektif oleh para pemegang
saham pada saat bank berdiri.
Biasanya modal setoran pertama dari para pemilik bank (pemegang saham
atau stockholders)
sebagian digunakan bank untuk saran perkantoran, peralatan kantor dan promosi
untuk menarik minat masyarakat.
b. Cadangan-cadangan, yaitu sebagian dari
laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang
digunakan untuk menutup timbulnya resiko yang akan terjadi dikemudian hari.
c. Laba yang ditahan (Retained Earnings), yang seharusnya milik para pemegang saham,
tetapi oleh mereka sendiri diputuskan untuk tidak dibagikan dan dimasukkan
kembali dalam modal kerja ( working capital ).
Biasanya Retained Earnings digunakan untuk memperkuat posisi Cash
Reserve atau untuk pertambahan Loanable Funds.
Bila
kita amati perkembangan dari neraca bank (sebelah pasiva), maka perubahan dana
sendiri akan terlihat pada pos-pos cadangan dan laba ditahan, sedangkan pada
modal yang disetor tidak mengalami perubahan karena modal tersebut disetor
hanya sekali pada saat berdirinya bank tersebut.
Melalui
kenaikan pos cadangan & laba ditahan,
maka dapat dijadikan indikasi tentang kemajuan bank tersebut yang
berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank telah dapat menempatkan
dirinya dalam posisi yang diterima bahkan dibutuhkan masyarakat luas.
2.
Dana Pinjaman dari Pihak Luar (Dana
Pihak ke-2)
Dana
dari pihak ke-2 ini yaitu pihak yang memberikan pinjaman dana pada bank yang
terdiri dari 4 pihak, yaitu :
a. Pinjaman dari Bank-bank lain (Call
Money)
Yaitu pinjaman harian antar bank. Pinjaman ini diminta bila ada kebutuhan
mendesak yang perlukan bank. Call money mempunyai jangka waktu pendek ( antara
1 hari – 1 bulan), bahkan ada yang pengembaliannya hanya 1 malam, yang dikenal
dengan “overnight call money”.
b. Pinjaman dari Bank atau Lembaga
Keuangan lainnya di luar negeri
Biasanya berbentuk pinjaman jangka menengah dan panjang. Realisasi
pinjaman ini biasanya harus melalui persetujuan Bank Indonesia ,
dimana secara tidak langsung Bank Indonesia selaku Bank Sentral ikut
serta mengawasi pelaksanaan pinjaman tersebut demi menjaga solvabilitas bank
tersebut.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan
Bank (LKBB)
Kadangkala tidak benar-benar berbentuk pinjaman atau kredit, tapi lebih
banyak berbentuk Surat Berharga yang dapat diperjualbelikan sebelum jatuh
tempo.
Misalnya : berbentuk Sertifikat Bank atau Depostito on call dengan jangka
waktu melebihi 3 bulan dan dapat diperpanjang kembali tanpa mengeluarkan
sertifikat baru.
d.
Pinjaman dari Bank Sentral (Bank Indonesia )
Untuk membiayai usaha-usaha masyarakat yang tergolong prioritas apalagi
yang berprioritas tinggi seperti kredit investasi pada sektor penting.
Contohnya sbb :
◙ Sektor Pertanian, Pangan & Perhubungan.
◙ Industri Penunjang Sektor Pertanian, Tekstil,
Ekspor non-migas.
◙ Kredit-kredit dalam rangka peningkatan
kehidupan masyarakat ekonomi lemah.
◙ Koperasi dan lainnya.
3.
Dana dari Masyarakat (Dana Pihak
ke-3)
Bank
adalah pelayan masyarakat dan wadah perantara keuangan masyarakat. Karena bank
harus selalu berada di tengah masyarakat agar arus uang dari masyarakat yang
kelebihan dana dapat ditampung dan disalurkan pada masyarakat yang kekurangan
dana.
Dana-dana
masyarakat yang disimpan dalam bank adalah merupakan sumber dana terbesar yang
paling diandalkan oleh bank dan terdiri dari 3 jenis, yaitu :
a. Rekening Giro (Demand Deposits)
Giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran
lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Dalam pelaksanaan tata usaha Giro dilakukan melalui
suatu rekening yang disebut Rekening Koran. Rekening ini digunakan juga untuk
menatausahaan kredit ynag juga diberikan melalui rekening Koran.
Rekening atas nama Nasabah terbagi menjadi 2
golongan, yaitu Rekening Perorangan dan Rekening atas Nama suatu Badan
Organisasi.
b. Deposito Berjangka (Time Deposits)
Deposito atau simpanan berjangka adalah simpanan
pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka
waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dengan bank.
Berdasarkan jangka waktu tersebut dimana dana
tersebut mengendap, maka bank mempunyai waktu yang cukup untuk menggunakan dana
deposito tersebut pada pemberian kredit atau investasi jangka pendek lain yang menghasilkan.
Kepastian dana tersebut dapat dipergunakan oleh bank
adalah karena ada jangka waktu tertentu yang meyakinkan bank bahwa dana ini
tidak akan ditarik, kecuali pada saat jatuh tempo.
Dana yang
berasal dari Deposito adalah dana termahal yang harus dipikul bank, yaitu
berkisar antara 15 – 20% setahun. Ada
2 macam Deposito Berjangka yang sering diminati masyarakat luas, yaitu :
►
Deposito berjangka Inpres, yaitu deposito berjangka yang disimpan pada
Bank-Bank Umum miliki Negara (bank pemerintah) dan Bank Pembangunan milik
Negara. (Deposito ini diatur pertama kali pada tahun 1968 (Perbankan orde
baru).
► Deposito berjangka lainnya, yaitu di luar
Inpres, termasuk dala kategori ini adalah Deposito pada Bank Umum Swasta Nasional dan sebagainya.
Deposito berjangka diterbitkan atas nama (on
name) dari masing-masing
pemegang baik perorangan, badan usaha atau badan hukum lainnya.
Bunga deposito dibayar tiap bulan dan tingkat suku
bunganya ditetapkan oleh masing-masing bank berdasarkan pasaran harga uang yang
berlaku.
c. Tabungan (Serving)
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya
dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu.
■
Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas)
Tabanas adalah bentuk tabungan yang tiddak terikat oleh jangka waktu
dengan syarat penyetoran dan pengambilan, yang untuk pertamakalinya diatur
tahun 1971.
Tabanas terdiri dari :
□ Tabanas Umum, yaitu tabanas yang
berlaku bagi perorangan yang dilaksanakan secara sendiri-sendiri oleh penabung
yang bersangkutan.
□ Tabungan Pemuda, Pelajar dan Pramuka
(Tappelpram), yaitu tabanas khusu yang dilaksanakan secara kolektif melalui
organisasi pemuda, sekolah dan satuan pramuka.
□ Tabungan Pegawai, yaitu tabanas khusus
para pegawai dari semua golongan kepangkatan dilingkungan
departemen/lembaga/instansi pemerintah maupun swasta yang pelaksanaan
penyetorannya dilakukan secara kolektif.
■ Tabungan Ongkos Naik Haji (ONH), yaitu setoran
ongkos naik haji atas nama calon jemaah haji untuk setiap musim haji yang
bersangkutan. Besarnya ONH setoran-setoran dimuka berdasarkan prinsip diskonto
untuk setiap musim haji, ditetapkan pertamakali dengan Keppres tahun 1969.
■ Tabungan Asuransi Berjangka (Taska),
yaitu tabungan yang dikaitkan dengan asuransi jiwa, yang untuk pertamakalinya
diatur pada tahun 1971.
■ Tabungan lainnya, yaitu tabungan selain
Tabanas dan Taska, seperti misalnya tabungan dari pegawai bank sendiri yang
bukan tabanas ataupun taska, atau tabungan masyarakat pada bank-bank lain yan
bukan penyelenggara Tabanas dan Taska.
BAB 2
Sesuai
dengan uraian pada Bab VI , laporan keuangan yang akan dibahas dalam buku ini
adalah laporan Rugi Laba, laporan Perubahan Modal dan Neraca.
A. LAPORAN RUGI LABA
Laporan rugi laba menyajikan
pendapatan dan beban suatu perusahaan pada periode tertentu.
Langkah-langkah penyusunan
laporan rugi laba dengan menggunakan kertas kerja:
1. Menuliskan nama perusahaan, jenis laporan
(“Perhitungan Rugi Laba”) dan periode Akuntansi.
2. Menuliskan rekening-rekening pendapatan
yang ada dikertas kerja, kemudian di jumlah.
3. Menuliskan rekening-rekening beban yang
ada di kertas kerja, kemudian di jumlah.
4. Menyelisihkan jumlah pendapatan dengan
jumlah beban.
-
Jika
jumlah pendapatan > jumlah beban, berarti laba.
-
Jika
jumlah pendapatan < jumlah beban, berarti rugi.
B. LAPORAN PERUBAHAN MODAL
Laporan perubahan modal menyajikan sebab-sebab terjadinya
perubahan modal perusahaan.
Langkah-langkah penyusunan laporan perubahan modal:
1. Menuliskan nama perusahaan, jenis laporan
(“Laporan Perubahan Modal”) dan periode Akuntansi.
2. Menuliskan modal awal, dari jumlah modal
yang terdapat pada kertas kerja sisi kredit kolom neraca.
3. Menuliskan Laba atau Rugi bersih, dan
rekening pengambilan prive, kemudian menghitung Modal akhir, dengan ketentuan:
-
Jika
laba > Prive akan menambah modal
-
Jika laba < prive akan mengurangi modal
-
Jika
rugi aakan mengurangi modal.
C. NERACA
Neraca yang terdiri dari tiga komponen
(unsur) yaitu Aktiva (harta), Utang dan Modal, sebaiknya disusun secara
sistematis, yaitu:
1.
Harta lancar disusun sesuai dengan urutan
likuiditasnya.
2.
Harta
tetap disusun sesuai dengan sifat kekekalannya.
3.
Utang
disusun sesuai dengan jangka waktu pelunasannya.
4.
Modal disusun sesuai dengan sifat kekekalannya.
Langkah-langkah
penyusunan Neraca:
1. Menuliskan nama perusahaan, jenis laporan
(“Neraca”), tanggal penyusunan neraca.
2. Menuliskan rekening-rekening serta
jumlahnya yang ada kolom neraca. Untuk
rekening Prive dan laba/rugi bersih digabungkan engan rekening Modal.
3. Menjumlahkan aktiva dan pasiva, sehingga
keduanya menunjukkan jumlah yang sama.
Contoh :
Dari kertas kerja Bengkel Perkasa dapat
disusun laporan keuangan sebagai berikut :
1. Laporan Rugi Laba
BENGKEL PERKASA
Perhitungan Rugi Laba
Untuk Periode Yang Berakhir 31 Desember 1990
Pendapatan
1. Pendapatan Rp.
7.150.000,00
2. Pendapatan Komisi Rp. 400.000,00
+
Rp.
7.550.000,00
Beban – beban
1. Beban Gaji Rp.
3.550.000,00
2. Beban Iklan Rp. 500.000,00
3. Beban Bunga Rp. 250.000,00
4. Beban Perlengkapan//Supplies Rp. 300.000,00
5. Beban Asuransi Rp. 400.000,00
6. Beban Sewa Rp. 500.000,00
7. Beban Penyusutan Peralatan Rp. 200.000,00
Rp. 5.750.000,00 -
2. Laporan
Perubahan Modal
BENGKEL PERKASA
Laporan Perubahan Modal
Untuk Periode yang berakhir 31 Desember 1990
Modal; H. Ali (1 Januari 1990) Rp. 3.000.000,00
Laba bersih Rp. 1.850.000,00
Prive H. Ali Rp. 300.000,00
-
Penambahan Modal……………………………………………………………………………………… Rp. 1.550.000,00
Modal 1 Desember 1990…………………………………………………………………………………. Rp.
4.550.000,00
3. Neraca
a. Bentuk
Skontro
BENGKEL PERKASA
Neraca
31 Desember 1990
Aktiva Passiva
Aktiva lancar Uang
Jangka Pendek
Kas Rp. 1.400.000,00 Utang
Usaha Rp. 500.000,00
Perlengkapan/Supplies Rp. 200.000,00
Ass. Dibayar dimuka Rp. 200.000,00 Jumlah
utang jangka pendek Rp. 600.000,00
Sewa dibayar dimuka Rp. 700.000,00
Piutang Pendapatan Rp. 350.000,00 Modal
Gaji dibayar dimuka Rp. 150.000,00
Ikan dibayar dimuka Rp. 250.000,00 Modal
H. Ali Rp 4.550.000,00
![]() |
|||
Jumlah Harta lancar Rp. 3.950.000,00
Aktiva Tetap
Peral . Servis Rp.
2.000.000,00
Akum .Penyusutan
Peralatan Rp. 800.000,00
b. Bentuk Laporan
BENGKEL PERKASA
Neraca
31 Desember 1990
Ativa
Aktiva lancar
Kas Rp. 1.400.000,00
Piutang Usaha Rp. 700.000,00
Perlengkapan/Supplies Rp. 200.000,00
Asuransi dibayar dimuka Rp. 200.000,00
Sewa dibayar dimuka Rp. 700.000,00
Piutang Pendapatan Rp. 350.000,00
Gaji dibayar dimuka Rp. 150.000,00
Ikaln dibayar dimuka Rp. 250.000,00
Jumlah Harta Lancar…………………………………………………………………………. Rp.
3.950.000,00
Ativa tetap
Peralatan Servis Rp. 2.000.000,00
Akumulasi Penyusutan Peralatan Rp. 800.000,00 -
Rp. 1.200.000,00 +
Jumlah Aktiva…………………………………………………………………………………. Rp.
5.150.000,00
Passiva
Utang Jangka Pendek
Utangn Usaha Rp. 500.000,00
Utang Bunga Rp. 100.000,00
Jumlah Utang Jangka
Pendek………………………………………………………………….. Rp. 600.000,00
Modal
Modal H. Ali Rp. 4.550.000,00
Langganan:
Postingan (Atom)
